Headlines

Petugas Bandara Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Anak Berang-berang ke LN

Badung- Petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan satwa dilindungi yakni empat anak berang-berang.

Sebelumnya, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan binatang dilindungi berupa anak orangutan pada medio Maret lalu.

Kronologis kejadianya yakni pada Kamis (23/5/2019) malam, saat itu petugas mencurigai seorang calon penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional.

Seorang bule berinsial RT, berpaspor Rusia, sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin x-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional.

Isi koper yang tampil di layar mesin pemindai mencurigakan petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper tersebut.

Dari pemeriksaan manual, petugas kemudian mendapati anak berang-berang sebanyak 4 ekor. Petugas juga menemukan 10 ekor kalajengking berbisa di dalam kotak anyaman berwarna biru.

“Kembali, berkat kejelian dari petugas Aviation Security kami, upaya penyelundupan binatang dilindungi secara ilegal berhasil kami gagalkan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2019).

Haruman menambahkan, dalam tiga bulan terakhir ini, pihaknya telah berhasil menggagalkan beberapa upaya dari calon penumpang menyelundupkan barang-barang contraband, seperti binatang dilindungi hingga peluru aktif.

Petugas Avsec berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi.

Diketahui, penumpang tersebut hendak terbang meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE 634.

Sesuai ketetapan hukum, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara.

“Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Haruman Sulaksono.

Pelaku langsung digiring ke kantor Balai Karantina. 

Sebelumnya, Maret lalu, petugas berhasil mencegah seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia untuk menyelundupkan seekor bayi orangutan keluar dari Indonesia.

Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya.

Di penghujung bulan Maret, seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas Aviation Security karena menyimpang puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.

Haruman menegaskan, pihaknya konsisten menjalankan prosedur keamanan yang telah ditetapkan.

“Selain untuk menjamin keamanan penerbangan, implementasi prosedur ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang contraband maupun dangerous goods,” demikian Haruman. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *