Analisis Defiyan Cori: Tepatkah Kesalahan Harga BBM Dibebankan Pertamina

0

Kenaikan harga Pertamax 92 non subsidi yang resmi berlaku pada 1 April 2022 merupakan pilihan dilematis bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero), ibarat memakan buah simalakama.

Ekonom Konstitusu Defiyan Cori/Istimewa

Publik kembali harus menerima kenyataan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax 92 dan termasuk BBM non subsidi. Kenaikan harga Pertamax 92 non subsidi yang resmi berlaku pada 1 April 2022 merupakan pilihan dilematis bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero), ibarat memakan buah simalakama.

Paling tidak publik harus memahami posisi BUMN Pertamina yang merupakan Holding Minyak dan Gas (Migas) saat ini beroperasi tidak hanya merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU 22/ Tahun 2001) tentang Minyak dan Gas dan berbeda secara diametral dengan posisi BUMN Pertamina saat menerima mandat UU 8/Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Negara, yang memberikan kewenangan cukup besar kepada Pertamina dalam mengusahakan minyak dan gas bumi di Indonesia: mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan.

Pasca reformasi, jelas posisi Pertamina berubah secara drastis, yangmana sektor hulu dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) dan hilirnya berada dalam kewenangan Badan Pengelola Hilir Migas (BP Migas). Hal ini diperburuk oleh kondisi Indonesia yang dulu merupakan negara produsen minyak dan gas (salah satu anggota OPEC), dan pernah merasakan kejayaan hasil migas (boom minyak) Tahun 1970-an, maka sejak Tahun 2003 telah berubah menjadi negara importir penuh (net importir).

https://kabardenpasar.com/nusantara/bbmver-bentuk-dukungan-bagi-papua-tuan-rumah-pon-2020/

Selain itu, penentuan harga minyak mentah telah mengacu pada harga keekonomian dunia, yang berarti produk migas adalah komoditas pasar. Pada posisi inilah seharusnya publik menilai secara rasional konsekuensi yang harus dihadapi oleh BUMN Pertamina terkait kebijakan harga BBM yang harus disediakan dan dijual kepada para konsumen masyarakat sehingga lebih komprehensif dalam menempatkan kesalahan kebijakan dalam sektor industri minyak dan gas bumi oleh Negara dan mandat yang diberikan kepada Pertamina.

Aturan Berlapis

Pertamina (tentu saja melalui izin pemerintah) telah menetapkan kenaikan harga BBM dengan jenis RON 92 (non subsidi) dari sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter di 34 provinsi, Indonesia. Alasan kenaikannya, yaitu telah terjadinya kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 mencapai US$114,55 dollar per barrel, atau melonjak hingga 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 dollar per barrel. Namun, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter. Sementara itu, data Pertamina menunjukkan porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax yang non subsidi hanya sebesar 14 persen.

Dengan porsi seperti ini, maka secara hukum ekonomi memang tidaklah layak harga BBM Pertamax dinaikkan, namun menaikkan harga Pertalite yang awalnya non subsidi tentu tidaklah cocok karena porsi konsumsi nya masih besar. Lebih dari itu, tidaklah mudah bagi BUMN Pertamina melakukan perubahan kebijakan harga BBM disebabkan oleh aturan yang berlapis.

https://kabardenpasar.com/opini/kinerja-pertamina-semakin-melorot-akankah-bernasib-seperti-garuda-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *