Cantumkan Alamat Tempat Tinggal Palsu, Seorang Pria WNA Rusia Dideportasi karena Membahayakan Keamanan Bali
Kabardenpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali, kembali melakukan pendeportasian terhadap salah seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Kali ini adalah atas nama inisial AK umur 30 tahun dengan kasus melanggar administrasi keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kepada pria berinisial AK, 30 tahun ini selain dilakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke negara asal juga dilakukan Penangkalan.
Anggiat menambahkan langkah deportasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.
“Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu, 25 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari”, jelas Anggiat.
Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan AK masuk ke Indonesia menggunakan izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari.
Ia mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana.
Selanjutnya petugas juga melakukan pengecekan di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Namun ternyata AK diketahui tidak tinggal disana juga. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali.
Dalam pemeriksaan petugas AK mengakui menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.
Akhirnya AK diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Belum diketahui pasti AK selama di Bali bertempat tinggal dimana, termasuk istrinya, karena dua alamat yang disebutkan diatas ternyata palsu.***