15 Kasus Prostitusi Online Dilakukan WNA Selama 2024, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Menaruh Perhatian Khusus 2025
![](https://kabardenpasar.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0053-1024x682.jpg)
Kabardenpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali, mencatatkan jumlah kasus prostitusi online yang dilakukan warga negara asing (WNA) selama tahun 2024 sebanyak 15 kasus. “Ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa kedepan”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Selain prostitusi online juga ada kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.
Pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Ridha.
Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
“Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan, selain itu juga tahun 2024 kami mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya” urai Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 juga telah membentuk 3 desa binaan imigrasi diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan.
“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia PMI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia TPPM” imbuh Ridha.
Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***