LPSK Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan di Buleleng, Pastikan Pemenuhan Hak Korban
BULELENG, KABARDENPASAR– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi rumah keluarga korban dugaan pengeroyokan yang diduga dipicu kasus dugaan pencurian ayam di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (30/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban telah terpenuhi sekaligus menelaah kemungkinan pemberian perlindungan dan bantuan sesuai kewenangan LPSK.
Pegawai Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat, Fatimah, mengatakan kunjungan itu merupakan langkah proaktif untuk memastikan keluarga korban telah memperoleh pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta dukungan psikososial dari pemerintah daerah maupun pihak terkait.
“Tujuan utama kami datang untuk memastikan hak-hak saksi dan korban sudah terpenuhi atau belum. Syukurnya, sejauh ini sudah banyak yang terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum secara pro bono, pendampingan psikologis dari UPTD, hingga dukungan psikososial dari berbagai pihak yang datang membantu keluarga korban,” ujar Fatimah.
Selain bertemu keluarga korban, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Fatimah, hasil kunjungan lapangan akan menjadi bahan penelaahan sebelum dilaporkan kepada pimpinan LPSK guna menentukan apakah keluarga korban memerlukan perlindungan atau bentuk bantuan lain dari lembaga tersebut.
“Kami siap memfasilitasi apabila masih ada kebutuhan perlindungan atau bantuan yang belum terpenuhi. Nanti hasil penelaahan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah permohonan perlindungan dapat dikabulkan atau tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap permohonan perlindungan diproses melalui tahapan penelaahan dan tidak diberikan secara otomatis. Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta perkembangan proses penyidikan.
Terkait kemungkinan adanya permohonan perlindungan dari pihak lain dalam perkara yang sama, Fatimah mengatakan seluruh permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan terlebih dahulu status hukumnya, apakah sebagai saksi, korban, saksi pelaku yang bekerja sama, atau pihak lainnya. Semua harus berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Menurut Fatimah, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan terhadap perkara yang telah memasuki proses hukum pidana.
“Intinya harus ada laporan polisi dan proses hukum yang berjalan. Kalau memang ada pihak yang membutuhkan pendampingan untuk membuat laporan polisi, kami juga siap memfasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Doni Riana, menyambut baik langkah LPSK yang turun langsung menemui keluarga korban di Desa Sidetapa. Menurutnya, kehadiran LPSK menjadi bentuk perhatian negara dalam memastikan hak-hak korban dan keluarganya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Doni berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi langkah LPSK yang datang langsung menemui keluarga korban. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga keluarga korban memperoleh keadilan,” ujar Doni.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan melakukan penelaahan terhadap kebutuhan perlindungan bagi korban maupun pihak lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.