Antisipasi Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh

0


Kabardenpasar – Eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara disejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali.

Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways(QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Gangguan ini berpotensi menyebabkan perubahan arus penumpang di Bandara Internasional I GustiNgurah Rai, baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.

Merespons situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai langsung mengaktifkan langkah siaga untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.

Langkah yang dilakukan antara lain:

● Penempatan personel tambahan pada area kedatangan dan keberangkataninternasional guna mengantisipasi lonjakan antrian.

● Koordinasi intensif dengan Angkasa Pura I, otoritas bandara, maskapai internasional,serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal dan rerouting penerbangan.

● Monitoring real-time terhadap pergerakan rute penerbangan melalui aplikasi resmimaskapai dan sistem data penerbangan global.

● Pemutakhiran SOP serta aktivasi rencana kontinjensi dalam penanganan penumpang terdampak.

“Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalahmemastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasikeimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.

Antisipasi Potensi Overstay Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay bagi warganegara asing yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.

Bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian dibandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkankondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.

Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional,dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpangan tujuan internasional, khususnya rutetransit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasiresmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelummenuju bandara”, tutup Bugie.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *