Polres Karangasem Ungkap 10 Kasus Pencurian dalam Sebulan, Tujuh Tersangka Diamankan

0

KARANGASEM, Kabardenpasar – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Karangasem sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindak pelaku kejahatan serta menjawab harapan masyarakat akan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem.

Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, dua perkara menjadi perhatian utama. Pertama, kasus pencurian emas dan benda sakral milik seorang pendeta Hindu di wilayah Budakeling. Pelaku diduga masuk ke area geria dengan cara melompati pagar dan membobol jendela kamar sebelum membawa kabur emas batangan serta mahkota keagamaan yang memiliki nilai spiritual bagi korban.

Kasus lainnya adalah pencurian ternak sapi yang menyasar petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan lokasi kandang yang minim penerangan dan pengawasan untuk membawa kabur hewan ternak milik warga.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisir. Para pelaku diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui warga sehingga dapat melakukan penggalian dan mengambil kabel bawah tanah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Pengungkapan lainnya mencakup kasus pencurian biasa dengan modus menyamar sebagai calon pekerja proyek pembangunan vila serta kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan merusak sistem kelistrikan kendaraan korban.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut mencakup 10 lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kecamatan. Wilayah Kecamatan Abang tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Sidemen, Bebandem, Karangasem, dan Kubu.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain empat ekor sapi, sejumlah kendaraan, emas batangan, uang tunai, alat peleburan emas, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban, Polres Karangasem juga telah mengembalikan empat ekor sapi hasil curian kepada pemilik sahnya. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena membantu mengurangi kerugian yang dialami para petani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *