Investor Asal Australia Merasa Dirugikan Rp16,9 Miliar, Ancam Laporkan Manajemen Hotel di Legian ke Polda Bali

0

Kabardenpasar – Seorang investor asal Australia, Hollings Lyndon John, mengancam akan melaporkan manajemen Hotel F yang berlokasi di Legian, Kuta, Badung, Bali, ke Polda Bali pada Senin, 22 Juni mendatang. Langkah hukum ini diambil setelah korban mengeklaim mengalami kerugian materiil hingga 16.9 miliar rupiah terkait pengelolaan unit apartemen miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, pihak korban menyatakan bahwa keputusan untuk melapor ke polisi adalah jalan terakhir karena upaya mediasi selalu diabaikan oleh pihak manajemen.

“Maunya menggunakan cara damai. Kita sudah minta bertemu dengan pihak manajemen beberapa kali tapi tidak diindahkan, ini bukti chatting percakapan via WhatsApp,” ujar Indra Tarigan saat memberikan keterangan di Denpasar, Jumat (19/6).

Kronologi Kerja Sama dan Awal Mula Konflik

Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika Lyndon John memutuskan membeli sebuah unit apartemen dengan dua kamar tidur di kompleks tersebut. Karena percaya dengan iklim investasi di Indonesia, beberapa tahun kemudian ia kembali membeli dua unit apartemen tambahan.

Namun, keharmonisan investasi tersebut mulai retak pada Desember 2015. Pihak manajemen dituding menerapkan sejumlah aturan sepihak yang dinilai merugikan pemilik unit.

Beberapa aturan tersebut di antaranya:

  • Kewajiban membeli sarapan hotel yang mengacaukan alokasi tamu.
  • Pembengkakan biaya operasional (AC, air panas, internet, dan asuransi) yang tidak transparan.
  • Kewajiban membayar biaya pemeliharaan sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022, meskipun okupansi hotel anjlok drastis akibat pandemi COVID-19 dan unit milik korban kosong tanpa tamu.

Dilarang Masuk ke Unit Sendiri

Konflik antara investor dan manajemen mencapai puncaknya pada 1 Mei 2023. Saat Lyndon menyatakan niatnya untuk mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), manajemen hotel langsung menghentikan alokasi tamu ke unitnya.

“Manajemen hotel bahkan melarang Lyndon John memasuki unit apartemen miliknya sendiri,” tutur Indra Tarigan.

Selain itu, proyek renovasi unit yang diwajibkan menggunakan kontraktor internal hotel juga terus mengalami penundaan. Jadwal selesai yang semula dijanjikan akhir 2024 terus molor hingga Oktober 2025.

Merasa frustrasi dengan berbagai alasan inflasi serta resesi yang dilontarkan pihak hotel, Lyndon John akhirnya terpaksa menjual unit apartemen terakhirnya pada minggu lalu.

Tuntut Ganti Rugi Rp16,9 Miliar

Pihak korban kini menuntut hak sewa apartemen yang belum dibayarkan sejak periode 2019 hingga 2026. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai 1,3 juta dolar Australia atau setara dengan Rp16,9 miliar.

“Klien kami adalah investor yang taat dan selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sangat tidak adil manajemen Hotel F memperlakukan konsumen seperti ini, terlebih korbannya itu banyak,” tegas Indra Tarigan.

Lyndon John yang turut hadir di Kuta pada Jumat (19/6) juga menyampaikan harapannya agar manajemen hotel mau bertanggung jawab atas kerugian besar yang ia alami.

I hope the management of Hotel F will be held accountable for the material damage of 1.3 million Australian dollars. We hope that through this media, we can draw F attention to this case (Saya berharap manajemen Hotel F bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia. Kami berharap melalui media ini, kami dapat menarik perhatian pihak F terhadap kasus ini),” pungkas Lyndon.

Jika tidak ada iktikad baik dari pihak manajemen dalam waktu dekat, kuasa hukum korban memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Bali dengan pasal dugaan penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *