Manajemen PT Visa4Bali Luwuk Bantah Kantor Digeledah KPK: Hanya Klarifikasi, Berita yang Beredar Tidak Sesuai Fakta
Kabardenpasar – Manajemen PT Visa4Bali Luwuk Jimbaran meluruskan kabar miring yang menyebut kantor mereka digerebek dan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak perusahaan menegaskan bahwa kehadiran tim penyidik lembaga antirasuah tersebut hanya untuk meminta klarifikasi dan keterangan staf, bukan melakukan penggeledahan.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Manajemen PT Visa4Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari di kantornya, kawasan Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Klarifikasi ini merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya penyitaan tiga koper berkas dari kantor mereka.
“Kami tegaskan sekali lagi, bukan penggeledahan. Tim KPK datang hanya meminta keterangan kepada beberapa staf terkait aktivitas biro jasa yang kami jalankan selama ini,” jelas Januario di hadapan media.
Januario meluruskan bahwa informasi mengenai penyitaan tiga koper barang bukti sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Faktanya tidak ada tiga koper yang dibawa keluar dari kantor kami. Tim KPK hanya membawa beberapa berkas, kurang lebih sekitar tiga bundel dokumen saja,” ujarnya.
Selain meluruskan isu penggeledahan, Januario juga mengklarifikasi rumor yang menyebut owner (pemilik) PT Visa4Bali beserta istrinya dibawa paksa ke Jakarta. Ia membenarkan bahwa Direktur PT Visa4Bali Luwuk, Rolly Agustinus Diang, sempat dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, selama 1×24 jam. Namun, saat ini yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang.
“Pak Rolly memang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan selama 1×24 jam dan setelah itu sudah diperbolehkan pulang serta saat ini sudah berada kembali di Bali. Namun, informasi istrinya ikut dibawa itu tidak benar. Istri Pak Rolly saat itu di rumah dalam masa pemulihan pasca-operasi,” tambahnya.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut melibatkan empat orang dari pihak perusahaan, yakni Januario sendiri, staf operasional lapangan, dan bagian keuangan. Januario menekankan bahwa penyidik hanya mendalami alur kerja biro jasa, bukan substansi perkara dugaan korupsi.
“Kami ditanya soal bagaimana proses kerja biro jasa visa di Bali, bagaimana pelayanan kepada klien, alur administrasi, dan sebagainya. Tidak ada pertanyaan terkait substansi kasus imigrasi itu sendiri,” urainya.
PT Visa4Bali yang telah beroperasi sejak 2015 menegaskan posisi mereka hanya membantu pendaftaran daring dan menyiapkan dokumen sesuai prosedur resmi. Keputusan legalitas visa sepenuhnya berada di bawah otoritas kementerian terkait.
“Kami bisa dikatakan juga sebagai korban dari kasus ini karena posisi kami hanya sebagai biro jasa yang membantu administrasi,” keluhnya.
Akibat pemberitaan sepihak dan tidak akurat tersebut, PT Visa4Bali mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil. Kepercayaan calon konsumen menurun drastis, memicu penurunan operasional hingga 50 persen.
“Sebelum berita muncul, kami rata-rata melayani lebih dari 20 klien per hari. Setelah kabar itu beredar, jumlah pelanggan turun drastis menjadi kurang dari 10 klien per hari,” ungkap Januario.
Menyikapi kerugian ini, pihak manajemen telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan bersiap mengambil langkah tegas.
“Kami sudah berbicara dengan tim pengacara dan kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum. Sebelumnya kami juga sudah melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan serta menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026. Kasus ini menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan bahwa penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk diperiksa di Gedung KPK Jakarta dan Polresta Denpasar. KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka dengan dugaan total dana pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar.***