Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam
TANJUNGPINANG, Kabardenpasar -Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pendeportasian tersebut merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 deteni warga negara Vietnam diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional.
Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.
“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” jelas I Wayan Putu Wiadnya.
Sebelum dilaksanakan pendeportasian, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam, sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” ujar Erybowo.
Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan tugas dan fungsi utama dari Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi pada Rumah Detensi ImigrasiPusat Tanjung Pinang dalam rangka memastikan tegaknya kedaulatan negara dan mencegah serta mengantisipasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia.
Tentunya dengan harapan hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Hal ini senada dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat. Tanjungpinang, 6 Agustus 2026Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang***