Saksi Polisi Absen, Sidang Kasus Narkotika RU di PN Denpasar Ditunda

0

KABARDENPASAR – Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Repalti (RU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 17 September 2026 mendatang akibat ketidakhadiran saksi memberatkan dari pihak kepolisian.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., menyayangkan absennya saksi verbal lisan tersebut. Pihak kuasa hukum berharap besar agar penyidik kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan dapat hadir pada sidang berikutnya guna memperjelas alasan dan kronologi penangkapan RU.

“Kami mendesak agar penyidik yang melakukan penangkapan dan penggeledahan wajib hadir di persidangan selanjutnya. Kehadiran mereka sangat krusial untuk memperjelas siapa sebenarnya saksi di lapangan saat barang bukti disita,” ujar tim kuasa hukum seusai persidangan.

Selain persoalan saksi, tim penasihat hukum RU juga membidik sejumlah kejanggalan administratif dan operasional yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka berencana menguji keabsahan dokumen-dokumen berita acara perkara, termasuk persoalan tanda tangan administratif yang diduga tidak lengkap atau tidak ditandatangani sebagaimana mestinya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan pemisahan berkas perkara (split). Kasus ini diketahui melibatkan dua terdakwa, yakni Irwin dan Repalti (RU). Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan penanganan hukum tersebut karena berkas perkara Irwin dinyatakan sudah selesai, sementara berkas untuk kliennya, Repalti, masih terus bergulir dengan sejumlah kejanggalan yang belum terjawab.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian. Tim kuasa hukum berharap persidangan mendatang dapat membuka tabir fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi terdakwa.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *