Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta LintasNegara yang Lebih Transparan

0

Kabardenpasar, 7 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35
negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku
industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era
digital. Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in
the Digital Era berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga
persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era
Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar
royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat
dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Dialog yang diinisiasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual atau DJKI berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2026.

Sebanyak 35 negara terlibat aktif baik secara daring maupun luring dalam forum
yang mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia
(WIPO), 2 organisasi antarpemerintah, 6 organisasi manajemen kolektif dan industri,
para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola
royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan
transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi
pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan
dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan
sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk
mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan
kerangka hukum nasional masing-masing.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki
kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak
memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di
lingkungan digital,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar
mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan
pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta.

Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat
menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum
hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya,
pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan
laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketika pengidentifikasi karya tidak
tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin
kompleks.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC)
menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia
mencapai 13,97 miliar euro (sekitar 278 triliun Rupiah) pada 2024. Sebanyak 5,14
miliar euro (sekitar 103,16 triliun Rupiah) atau sekitar 37 persen, berasal dari
pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa
dan Amerika Utara.

Dalam dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan
interoperabilitas sistem. Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima
pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan
pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan
berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang
baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk
perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif
TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola. Semua ini
diharapkan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan, dengan
menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.

Di Indonesia sendiri, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang
kerangka nasional bagi manajemen kolektif. Selain itu, terdapat Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk
mendukung pencatatan karya dan data penggunaan serta distribusi royalti.
Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan
royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan
sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan
andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk
memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya, telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti
yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and
Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR,
sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan
mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang
adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk
karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *