Pahami Keamanan Tanda Tangan Digital
Badung, Bali – Kemajuan dunia digital saat ini relatif sudah merata pada semua bidang dan pekerjaan untuk memberikan banyak bantuan yang memudahkan semua pekerja dalam mengurusi urusan pekerjaan mereka
Dahulu semua yang kita lakukan serba manual sehingga membutuhkan tatap muka langsung. Tetapi saat ini zaman berubah dari saat dulu yang semua serba sederhana berubah ke zaman yang canggih dengan menggunakan teknologi dan ini membawa pengaruh yang sangat banyak dan positif pada segala bidang.
Salah satu yang sangat mempermudah kehidupan pekerjaan dan formalitas adalah soal tandatangan. Menurut Rizky Rahmawati Pasaribu, SH, LL.M, Managing Partner Lawa Office Amali & Ass bahwa tanda tangan digital saat ini memberikan kemudahan bagi semua orang yang bekerja di urusan administrasi maupun persuratan.
Apalagi dewasa ini merupakan zaman yang semua hal dapat dilakukan secara online atau dengan menggunakan aplikasi. Sehingga dalam urusan ini tanda tangan digital dirasa mampu memberikan banyak kemudahan.
“Tanda tangan digital mampu menjamin keamanan berupa adanya teknologi asymmetric cryptography yang tidak ditemukan pada tanda tangan konvensional,” ujar Rizki dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Badung Bali, Rabu 18 Agustus 2021.
Ditambahkannya bahwa dengan penggunaan tandatangan digital maka pekerjaan akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan sehingga akan menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Karenanya banyak sektor perusahaan yang memanfaatkannya dengan baik dan maksimal.
Terutama dalam urusan persuratan serta administrasi dari setiap perusahaan. Adanya digitalisasi yang akan memudahkan proses serta urusan administrasi. Pemanfaatan kemajuan teknologi dalam urusan surat menyurat serta administrasi perusahaan adalah aplikasi surat menyurat yang bisa dilakukan untuk membuat, mengarsipkan, mendistribusikan, disposisi dan tanda tangan digital.
Adanya tanda tangan digital ini akan memudahkan membantu memudahkan berkas yang akan dilakukan penandatanganan. Tanda tangan online ini menjadi penemuan yang sangat berguna.
Adanya kemudahan ini akan menjadikan pemrosesan berkas berjalan dengan cepat, adanya tanda tangan online akan memberikan kemudahan tidak harus menunggu lama pihak terkait yang harus melakukan penandatanganan.
Dijelaskan juga oleh Rizky, ada beberapa jenis tandatangan digital dan hukum yang mengatur keberadaannya.
“Di Indonesia sudah ada hukum yang mengatur tentang keberadaan tanda tangan digital. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” imbuhnya dalam webinar yang dipandu oleh Patri Prathama ini.
Namun tidak semua jenis tanda tangan memiliki kekuatan hukum yang sama. Oleh sebab itulah kita harus mengenali jenis-jenis dari tanda tangan digital. Menurut eIDAS terdapat 3 jenis tanda tangan digital berdasarkan teknologi yang digunakan, yaitu:
- Tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
- Tanda tangan elektronik sertifikasi atau tanda tangan digital memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik.
- Ada juga tanda tangan yang menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi
Sementara itu akses salah satu dari tujuh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah diakui kemenkominfo diantaranya Otentik, Balai Sertifikasi Elektronik, Vida, Peruri, Digisign juga Teken Aja.
Untuk mendaftar tanda tangan digital yang tersertifikasi juga relative mudah yaitu dengan mulai registrasikan diri dan identitas termasuk foto KTP, email, nomor telepon dan lain-lain. Kemudian verifikasi nomor telepon dan alamat email, atur kata sandi sesuai ketentuan setelah barulah anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik.
“Tanda tangan eletronik yang tersertifikasi ini juga mendapat Jaminan keamanan karena dalam tanda tangan digital terdapat sertifikat elektronik di mana terdapat kunci publik untuk validasi identitas setiap orang sebagai penanda tangan,” katanya.
Selain Rizky, pembicara lain yang juga berbagi wawasan tentang literasi digital adalah Nannette Jacobus, Relawan Kemanusiaan dan Blogger, Dwi Novita Cahyaningtyas PErmatasari, SIP, MBA, CEE, Dosen Polteknik Internasional Bali dan Marizka Juwita sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.**