Catat, Ini Perbedaan Antara Dompet Digital dengan Uang Elektronik

0

Lombok Timur  – Transaksi perbankan kini semakin mudah dilakukan berkat perkembangan teknologi. Dompet digital dan uang elektronik misalnya, membuat proses belanja dan pembayaran tidak lagi perlu menggunakan uang tunai.

Lalu, apa sih sebenarnya dompet digital dan uang elektronik itu? Apa saja perbedaan keduanya?

Grace M. Moulina, Head of Marketing Communications Financial Company, mengatakan dompet digital (e-wallet) dan uang elektronik (e-money) sama-sama merupakan alat bantu transaksi perbankan digital.

“Bedanya kalau e-money berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain. Jadi Anda top-up lalu uangnya disimpan di chip pada kartu tersebut,” paparnya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu, dompet digital adalah bentuk lain uang elektronik yang berada di server. Penggunaannya terikat kepada aplikasi di smartphone, tidak lagi menggunakan kartu.

Jangkauan penggunaan keduanya pun berbeda-beda. Uang elektronik misalnya, bisa digunakan untuk membayar tol, parkir, hingga transportasi publik. Hal-hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh dompet digital.

Namun transaksi lain seperti pembayaran tiket, belanja online, hingga membayar tagihan bisa dilakukan lewat dompet digital.

Saldo maksimal keduanya juga berbeda. Biasanya, uang elektronik memiliki saldo maksimal Rp 1 juta. Sementara dompet digital bisa lebih besar, hingga mencapai Rp 10 juta.

Perbedaan terbesar ada di faktor keamanan. Karena uang disimpan di kartu, maka uang elektronik rentan digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan jika kartu hilang atau dicuri.

Di sisi lain, dompet digital memiliki fitur keamanan dan otentifikasi melalui nomor ponsel ataupun pin, sehingga penggunaannya lebih bisa diawasi.

“Untuk mencegah pemborosan dan perilaku konsumtif, sebaiknya gunakan hanya satu atau dua dompet digital saja yang kita pakai sehari-hari. Jangan tergoda diskon atau cashback yang malah berujung belanja hal yang tidak dibutuhkan,” urainya.

Di kesempatan yang sama, Ody Waji, CEO Waji Travest mengatakan untuk menjaga keamanan di dunia maya, termasuk keamanan dompet digital, pengguna internet wajib mengetahui etika menggunakan internet.

Salah satunya adalah bijak mengunggah dan membagikan informasi pribadi. Nomor KTP, nomor rekening, NIK, hingga nomor telepon dan alamat pribadi sebaiknya tidak diberikan kepada orang asing, untuk menghindari kejahatan siber.

“Jangan asal posting, jangan asal unggah. Sadari bahwa akun medsos bisa dilihat orang lain secara publik,” tuturnya.

Hadir juga sebagai pembicara M. Indra Gunawan, Kepala Biro Humas Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Kabupaten Lombok timur dan Sri Rahma Dani selaku key opinion leader.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *