Juli 2018, Kongres Nasional Perlindungan Konsumen, Perdangan Barang dan Jasa Online

0

DENPASAR-Pihak panitia menunda pelaksanaanKongres Nasional Perlindungan konsumen, Perdagangan Barang dan Jasa Online yang sedianya digelar 7-11 Mei 2018 diundur menjadi 16-19 Juli 2018 di Nusa Dua Bali

Penundaan kongres, Lantaran masih menunggu kesiapan bahan tulisan dari para delegasi atau perwakilan seluruh daerah.

Ihwal diundurnya, kongres disampaikan Presiden LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Nanang Nilson selaku Ketua Steering Committee didampingi Lila Tania selaku Bendahara Steering Committee menyampaikan penundaan pelaksanaan kongres nasional itu kepada wartawan, Kamis (26/4/2018) di Denpasar.

Kata Nanang, penundaan kongres nasional perlindungan konsumen, perdagangan barang dan jasa online di Nusa Dua Bali dikarenakan berbagai sebab diantaranya belum semua peserta siap dengan materi atau konsep yang akan dibawakan di forum nasional cukup penting itu.

Karenanya, panitia masih menunggu semua nasakah, atau tulisan perwakilan berbagai daerah sehingga nantinya bisa dilakukan pembahasan secara menyeluruh komprehensif.

“Atas nama panitia pelaksanaan kongres nasional perlindungan konsumen menyampaikan pengumuman pengunduran pelaksanaan kongres ,” ujarnya sembari menambahkan, sebab lainnya karena belum terpenuhinya kuota peserta kongres.

Pelaksanaan kongres ini sesuai rencana akan dibuka Presiden RI Joko Widodo dan jadwalnya diundur sampai 16-19 Juli 2018 mendatang.

Tentang tempat pelaksanaan, pihaknya juga masih menunggu dari Bupati Badung selaku tuan rumah pelaksana kongres. Adapun peserta kongres rencananya dihadiri gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.

Dalam ajang penting itu, akan hadir dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya seperti driver online, shopping online, travel online selaku pelaku jasa online.

Kongres nasional tersebut akan membahas jasa perdagangan online yang lagi marak di Tanah Air.

“Kongres ini diharapkan melahirkan resolusi yang bisa mengatur bisnis online sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen,” sambungnya.

Kata Nanang, kongres akan membahas hal-hal menyangkut software, budaya dan pelayanan jasa transportasi online melalui tiga komisi yakni Komisi A sepakat membuat software perdagangan barang dan jasa, Komisi B tentang budaya seperti antri budaya makan. Dalam UU tak boleh ada konsumen sampai antri berlama-lama.

Demikian juga, Komisi C secara khusus menangani bidang jasa transportasi online yang kini tengah bergejolak, untuk bersama-sama duduk mencarika solusi terbaik.

Bisnis transportasi online jadi perhatian karena bisnis ini maju pesat dibandingkan aturan pemerintah yang ada. Jadi nanti dalam resolusi yang dilahirkan akan diatur hal-hal yang menyangkut kuota, tata cara, tarif, standar internasional, dll.

“Kalau sampai tak ikuti standar maka pemerintah bisa terbitkan aturan untuk melarang,” tegasnya lagi.

Kongres akan melahirkan aturan agar konsumen tak dirugikan. Kongres akan menyempurnakan sejumlah aturan terkait yang selama ini dianggap belum maksimal.

Ia mencontohkan saat ini begitu banyak perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan jasa perdagangan online, namun siapa saja yang menjual barang di aplikasi itu tidak terdeteksi. Begitu juga soal Taxi online selama ini marak di Indonesia, bahkan terjadi pro dan kontra.

Sampai saat ini, keberadaan taxi online ini belum memiliki standar tata kerja bertaraf Internasional.
Hal ini perlu dipikirkan keberadaannya sehingga tidak sekedar ada tanpa ada aturan main jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *