Wujudkan Kota Budaya, Denpasar Didorong Bentuk Perda Pemajuan Kebudayaan
Denpasar- Pengamat budaya Kota Denpasar yang juga Guru Besar Arsitektur Fakultas Teknik Unun Prof Putu Rumawan Salain mendorong Pemerintah Kota Denpasar segera membentuk peraturan daerah (perda) terkait dengan pemajuan kebudayaan.
Pasalnya, , pengakuan kota berwawasan budaya yang diberikan Unesco tenggang waktunya cukup lama. Hal itu mengharuskan pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar segera dinaungi dengan perda yang nantinya mengatur tatanan budaya Kota Denpasar.
Hal itu terungkap saat diskusi bersama kelompok ahli yang dihadiri Kabid Inovasi dan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan Luh Gede Minisri di Balitbang, Jumat (5/4).
Rumawan mengatakan pembentukan perda tersebut sejalan dengan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengatur khusus tentang kebudayaan Kota Denpasar.
Perda ini nantinya akan mentransformasi Kota Denpasar dari kota berwawasan budaya menjadi kota budaya. Untuk itu perlu terus disiapkan monumen-menumen maya dalam mendukung terwujudnya kota budaya. Salah satunya membangun sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, bahagia dan sejahtera.
Setelah terbentuknya perda tersebut pihaknya juga menginginkan adanya kerangka kerja yang jelas sebagai kota budaya yang tercantum dalam buku panduan.
“Kami mendorong adanya perda tersebut agar jelas kedepannya dalam mewujudkan Denpasar kota budaya,” jelasnya.
Tokoh masyarakat lainnya, I Wayan Geriya menambahkan selama ini Kota Denpasar telah menjadi kota kreatif, kota pusaka, kota cerdas serta sebagai industri berbasis budaya untuk itu sangat diperlukan adanya perda pemajuan budaya untuk mengaturnya.
Bahkan ditingkat nasional akan dilaksanakan survey oleh beberapa kementerian untuk mengukur indek kemajuan budaya.
“Saya kira Kota Denpasar telah melaksanakan semua indikator survey untuk indeks kemajuan budaya,” ujarnya. Sekarang bagaimana untuk menjaga dan melindungi pemajuan kebudayaan yang ada di Kota Denpasar.
Survey kebudayaan ini oleh beberapa kementerian akan dilaksanakan bulan April dengan menitik beratkan pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. (zal)