Kemenham Wilker Bali Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui Penguatan Kapasitas HAM

0

Kabardenpasar -Tantangan dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif bagi penyandang disabilitas hingga kini masih terus dihadapi. Stigma, diskriminasi, keterbatasan aksesibilitas, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas masih menjadi persoalan yang perlu diatasi bersama.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi Penyandang Disabilitas bertajuk “Setara dalam Hak, Inklusif dalam Kehidupan” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali), di Hotel Quest San, Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Supardan, yang hadir secara daring mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau. Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Giyanto sebagai Keynote Speaker, serta dua narasumber, yakni Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik dan Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Bali, Deni Andesta, dipandu Analis HAM Ahli Pertama, Maria Goreti Jelinda selaku moderator.

Dalam sambutannya, Supardan menegaskan bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, penyandang disabilitas telah memperoleh jaminan perlindungan dari negara.

“Negara telah memberikan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, kesehatan, partisipasi politik, hingga akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Supardan menambahkan, meskipun regulasi telah tersedia, tantangan dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif masih cukup besar. Stigma sosial, diskriminasi, keterbatasan aksesibilitas, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Oleh karena itu, kegiatan penguatan kapasitas HAM ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, membangun kesadaran, dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pemajuan hak-hak penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Supardan juga mengapresiasi kehadiran peserta yang berasal dari berbagai organisasi penyandang disabilitas, yayasan sosial, sekolah luar biasa, serta unsur pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kesetaraan dan inklusivitas di Provinsi Bali.

“Partisipasi seluruh peserta hari ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya turut menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari PPDI Provinsi Bali dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik-praktik baik dalam upaya pemajuan hak-hak penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, para narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif mengenai kondisi aktual penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem menyampaikan, kegiatan PKHAM merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM, khususnya bagi penyandang disabilitas. Peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas diri serta menjadi agen perubahan dalam mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan dalam P5HAM (penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM).

“Pemerintah harus terus hadir memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan yang setara. Keterbatasan aksesibilitas masih menjadi tantangan, sehingga pelayanan publik berbasis HAM harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *