Memahami Batasan Berekspresi di Ruang Digital

0

Jayapura Papua  -ialah hak setiap individu, tetapi tetap memerlukan batasan atau etika dalam menyampaikannya. Contohnya, ketika memberikan pendapat, opini, atau komentar pada suatu postingan di media sosial.
“Bebas itu dari kita, oleh kita, dan untuk kita, tetapi dengan norma dan aturan yang berlaku. Jangan sampai kebebasan hingga bablas tanpa memperhatikan etika,” ujar Jonny seorang Kepala IT Gel Tech, saat mengisi Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (16/9/2021).
Ketika berpendapat tanpa memperhatikan etika, tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi ancaman kebebasan, seperti pidana UU ITE, bully, intimidasi, pembatasan akses, cyber crime, privasi, dan hoaks. Bahkan, postingan sembarangan bisa berpotensi menjadikan pemilik akun media sosial itu menjadi korban kejahatan seperti human trafficking. Lalu, unggahan terkait boarding pass pun menjadi pemicu kejahatan. Karena itu, kebebasan berekspresi harus diperhatikan. Jangan sampai kita melakukan kebebasan berekspresi yang membahayakan diri sendiri.
Jonny mengatakan, sebelum membuat konten sebaiknya kita memahami segala aspek yang berpotensi ditimbulkan kemudian harinya, seperti menyebut nama orang atau merk datang, pelecehan, dan sebagainya. Kemudian buat konten positif yang menyatukan, serta tidak mendistribusikan konten negatif.
“Apabila mendistribusikan konten negatif, bisa terkena pidana UU ITE atau pasal pencemaran nama baik. Itu karena kita kurang memahami batasan-batasan kebebasan di ruang publik. Kalau untuk konsumsi pribadi pun sebaiknya dijaga norma-normanya,” tuturnya.
Menurut Jonny, di era smartphone ini jangan hanya perangkatnya saja yang pintar, tetapi juga penggunanya. Jangan sampai komentar kita dianggap kasar serta menyinggung perasaan orang lain. Batasan ekspresi bukan berarti tidak boleh berekspresi. Akan tetapi, berekspresi dengan aturan-aturan yang ada. Ia menyampaikan, dengan memahami kebebasan berekspresi kita merupakan pahlawan digital yang menyelamatkan generasi muda untuk berpikir secara logis dan realistis.
Jari-jari kita menentukan reputasi dari akun media sosial kita sendiri. Jangan sampai asal pencet komentar dan merasa kebebasan berpendapatnya diintimidasi.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (16/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Andrew Paulo (Forex Trader), Silvera Marolita Erari (PhD Student), dan Reza Aditya (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *