Cermati Tanda-Tanda Kebebasan Berekspresi Terancam
Gianyar. Dengan berkembang pesatnya media sosial di tengah kemajuan teknologi digital, satu hal yang harus diwaspadai adalah soal kebebasan berekspresi. Seperti kita ketahui media sosial kadang menjadi ajang penggunanya untuk melampiaskan ekspresi seluas-luasnya.
Menurut Cenuk Widiyastrisna Sayekti, Peneliti dan Dosen dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, Senin 20 September 2021, kebebasan berekspresi memang penting sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang dan juga untuk mencapai potensi maksimal dari seseorang.
“Kebebasan berekspresi juga penting agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan khususnya di arena politik. Kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat dan negara untuk mencapai stabilitas dan adaptabilitas,” ujar Cenuk dalam webinar yang dipandu oleh Claudia Lengkey ini.
Lebih lanjut kata Cenuk, banyak hal yang bisa hilang tanpa kebebasan ekspresi. Seperti hilangnya hak beropini atau mengemukakan pendapat di muka umum, hilangnya hak mendapatkan informasi atau akses informasi publik. Juga bisa hilangnya hak kebebasan media dan jurnalisme kebebasan berekspresi termasuk di dalamnya adalah perlindungan pada kegiatan jurnalistik. Serta hilangnya kebebasan mengekspresikan hal yang sifatnya artistik kultural dan kreatif.
Ada tanda-tandanya jika kebebasan berekspresi terancam yaitu pembatasan akses informasi secara tidak sah. Atau bisa juga ketika suatu izin untuk memberikan atau menyiarkan dicabut atau ditolak dan ketika terjadi intimidasi fisik atau emosional.
Kendati begitu kebebasan ekspresi di dunia maya haruslah diiringi juga etika yang wajib diterapkan oleh setiap penggunanya. Ada beberapa bentuk ancaman di dunia maya, seperti cyber bullying, intimidasi pembatasan akses dan blokir cybercrime ,pelanggaran privasi, dan hoax.
Meskipun kebebasan berekspresi dilindungi, tetapi ada beberapa situasi saat ucapan atau debat dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum. Antara lain saat ujian atau ekspresi yang melanggar hak orang lain, kebebasan ekspresi untuk mendukung kebencian dan memicu diskriminasi atau kekerasan.
Oleh karenanya kita harus mengetahui tentang kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di dunia maya. Contohnya adalah kesadaran tentang kebebasan berekspresi yang tetap dalam koridor dan tidak melanggar hukum. Selain itu kita harus juga berhati-hati dalam bermedia sosial, ingat selalu untuk melindungi identitas pribadi.
Selain itu hapus peraturan yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan memastikan tak ada orang yang dapat dikriminalisasi dengan peraturan tersebut. Juga penting adalah mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam bermedia sosial.
Selain Cenuk juga hadir pembicara lain yaitu Aditya Sani Founder Briefer.id, Ni Wayan Sri Arini, ST, M.Kom dan Sondang Pratama seorang Sutradara sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.