ICTOH 2025: Deklarasi Bali Tekankan Urgensi Ratifikasi FCTC

0

Deklarasi Bali sebagai seruan tegas bagi pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Konferensi pers Indonesian Conference on Tobacco Control or Health ICTOH di kampus Unud Denpasar/dok.istimewa

Denpasar – Deklarasi Bali menjadi sorotan utama dalam Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia (Indonesian Conference on Tobacco Control/ICTOH) 2025.

Dibacakan pada Senin (26/5/2025) di Universitas Udayana, deklarasi ini menjadi seruan tegas bagi pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Para peserta konferensi, yang mencakup akademisi, peneliti, organisasi profesi, hingga perwakilan pemerintah daerah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya langkah Indonesia. Tercatat, Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, sebuah kerangka hukum internasional yang menjadi fondasi pengendalian tembakau global.
Mendesak Komitmen Perlindungan Warga

“Indonesia perlu menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak buruk konsumsi tembakau. Ratifikasi FCTC adalah langkah strategis dan mendesak,” tegas Dr. Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Asia Pacific dari Vital Strategies Singapura, Selasa (27/5/2025).

ICTOH 2025 sendiri mengusung tema “Mengungkap Taktik Industri Produk Tembakau dan Nikotin”, menyoroti bagaimana industri rokok terus berupaya memengaruhi kebijakan publik, melemahkan regulasi, dan menyasar kelompok rentan, terutama melalui produk-produk baru seperti rokok elektrik.

Wakil Rektor Universitas Udayana Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, menambahkan bahwa data UNICEF menunjukkan Indonesia berada di posisi 87 dari 90 negara dalam hal perlindungan anak dari paparan rokok.

“Tanpa payung hukum internasional seperti FCTC, kita akan terus tertinggal dalam perlindungan kesehatan publik,” ujarnya, menegaskan urgensi ratifikasi yang diamanatkan Deklarasi Bali.

FCTC sebagai Kerangka Komprehensif

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC)-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso, menjelaskan bahwa FCTC menyediakan arah dan kerangka kerja komprehensif yang dapat memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di tingkat nasional maupun daerah. “Ratifikasi FCTC akan mempercepat sinergi antar-sektor dan mendorong keberlanjutan pembangunan kesehatan nasional,” paparnya.

Ia juga mencontohkan upaya di tingkat daerah, seperti DKI Jakarta, yang meskipun belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), telah menunjukkan komitmen lewat kebijakan pendidikan. “Saran saya, yang dapat program Makan Bergizi Gratis (MBG) TK – SMA tidak boleh merokok. Komitmen ini bisa dilanjutkan, misalnya penerima KJP dihentikan jika kedapatan merokok atau terlibat tawuran,” tegasnya.

Dukungan kuat juga datang dari Anggota DPRD Bali sekaligus mantan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. “Kita butuh keberanian politik. Pengendalian tembakau bukan hanya soal kesehatan, tapi soal masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ancaman Rokok Elektrik pada Remaja

Kepala Bidang P2P Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. I Gusti Ayu Raka Susanti, menyoroti tantangan besar dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja.

“Para remaja sudah banyak menggunakan rokok elektrik. Penampilannya yang seperti pulpen, mudah dibawa ke mana saja, membuat mereka berasumsi bahwa rokok elektrik tidak mengganggu kesehatan. Ini tantangan besar,” ungkapnya.

Survei awal menunjukkan bahwa sekitar 2,7% remaja usia 12 hingga 21 tahun di Bali merupakan perokok aktif.

Hasil survei ini cukup mengkhawatirkan. Jika cakupan survei diperluas, angkanya mungkin akan meningkat. Karena itu, kami bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk memberikan edukasi agar remaja tidak menjadi perokok pemula.

“Rokok juga merupakan pintu masuk ke penyalahgunaan narkoba, ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Dengan adanya Deklarasi Bali, ICTOH 2025 berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dan berani untuk bergabung dalam kesepakatan global FCTC, sebagai wujud komitmen terhadap kesehatan publik, perlindungan anak, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *