Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon
Kabardenpasar– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik danmemperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPIDenpasar membuka layanan Paspor dan Perpanjangan Izin Tinggal di Plaza Renon,Denpasar.
Layanan tersebut diselenggarakan di Lantai 3 Plaza Renon mulai tanggal 12Juni hingga 10 Juli 2026 dan beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul10.00–16.00 WITA. Kehadiran layanan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Denpasaruntuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Adapun layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor,serta perpanjangan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Untuk layanan Paspor RI, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yangdapat diakses melalui aplikasi M-Paspor.
Sedangkan untuk pelayanan bagi WNA,diberikan kuota 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrian secaralangsung paling lambat pukul 11.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian darikomitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkauoleh masyarakat baik wni ataupun wna.
“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di PlazaRenon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanankepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan aksesdalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur JenderalImigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujarnya.
Masyarakat baik WNI dan WNA yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.
Melalui penyelenggaraan layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon dikantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, danefisien, khususnya di wilayah Denpasar.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapathadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengandemikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,”ungkapnya.
Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.