Pentingnya Gotong Royong dalam Pemenuhan Pangan Pasca Covid-19

0

Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan road map atau rencana kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan masyarakat. Salah satu upaya penting yang akan dilakukan adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian di luar pulau Jawa.

Untuk itu, diperlukan upaya gotong- royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bersama-sama dapat mewujudkan langkah strategis ini.

“Indonesia memiliki domestic consumption (konsumsi domestik) yang besar dan banyak kehilangan lahan pangan. Karena itulah, segera mencari lahan produktif di luar pulau Jawa agar menjadi penyangga pemenuhan pangan. Terkait hal ini, dana desa yang ada diharapkan dapat dialokasikan secara tepat sasaran,” papar Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara, Jumat (15/05/2020).

Menurut Moeldoko, ekstensifikasi (meningkatkan hasil produksi pangan) dan intensifikasi (meningkatkan hasil produksi pangan) penting dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan tantangan yang terjadi saat ini.

“Bawang putih, garam dan jagung untuk industri masih impor. Pada kenyataannya, garam bisa diproduksi di daerah tertentu seperti di Madura Nusa Tenggara Timur atau lainnya. Kebutuhan nasional kita untuk industri mencapai i 4.5 juta ton, sementara kemampuan produksi 1 juta ton,” paparnya.

Moeldoko juga menyampaikan, pandemi Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga hanya mencapai 2,9 persen. Karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 diusulkan menjadi Undang-Undang.

Perppu Nomor 01/2020 ini adalah mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Terkait upaya pencegahan Covid-19, lanjut Moeldoko, penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan berakhir, namun bisa dilonggarkan atau diperketat. “PSBB tidak dapat langsung diakhiri dan kembali ke kondisi sebelum ada pandemi. PSBB dapat dilonggarkan tergantung dari kondisi epidemi dan dapat diketatkan kembali. Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang akan terjadi,” jelasnya.

Moeldoko juga menegaskan bahwa kita akan hidup dalam kondisi normal baru (the new normal). Pada sekor ekonomi terjadi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Selain itu, perusahaan dan UMKM bangkrut/tutup dan kesenjangan meningkat. Kemudian, tidak bisa bergantung pada impor, perdagangan dan lalu lintas manusia antarnegara pun menjadi terbatas.

Di sisi lain, terjadi pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan. Aktivitas sosial dengan
pengumpulan masa dalam jumlah besar akan dibatasi. Kemudian, aktivitas perkantoran mengadopsi prosedur jaga jarak dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan cuci tangan.

Selain itu, tidak ada aktivitas team building
secara normal. Hal lain yang terjadi adalah komunikasi, koordinasi, dan pengawasan dari pimpinan terhadap karyawan atau bawahan semakin banyak mengandalkan teknologi informasi digital.

Untuk mengantisipasi situasi paska pandemi covid-19 Ini, presiden menerapkan tiga strategi utama. Pertama, di sektor kesehatan menjadi perhatian utama. Pemerintah menerapkan
berbagai kebijakan untuk memastikan kurva kasus covid-19 segera melandai. Selain, physical distancing, PSBB), penggunaan masker, dan cuci tangan juga dilakukan testing, tracing, dan isolation.

Langkah kedua, pemerintah mengupayakan perluasan bantuan sosial. Di antaranya mengeluarkan kebijakan Kartu Sembako sejumlah Rp 43,6 Triliun, Program Keluarga Harapan sebesar Rp37,4 Triliun, Kartu PraKerja Rp 20 Triliun, BLT Dana Desa Rp 22,4 Triliun, JPS Pemda Rp 25,3 Triliun Bansos Jabodetabek Rp 3,4 Triliun, Bansos Luar Jabodetebak Rp16,2 Triliun, dan Bantuan Tanggap Darurat Kemensos sebesar Rp 60 miliar.

Langkah ketiga, pemerintah melakukan stimulus perekonomian mencegah PHK, di antaranya berkaitan dengan Perpu 1/tahun 2020, Permenkeu 28/tahun 2020, Permenkeu 44/tahun 2020 dan POJK 11/tahun 2020.(fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *