Kronologi Nenek WN Belanda Dibawa ke Rudenim Usai Bikin Keributan di Hotel

0

Kabardenpasar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (Perempuan, 67 tahun) dilaporkan ke kantor kepolisian karena mengamuk tidak jelas di hotel tempatnya menginap. Petugas Kepolisian lalu mengamanan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Di Kantor Imigrasi Denpasar ulah FMMM tidak berubah termasuk saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Tindakan tegas akhirnya diberikan dengan memindahkan FMMM ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian sebelum mereka dideportasi kembali ke negara asalnya.

FMMM dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan apresiasinya atas keterpaduan penanganan kasus ini.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yangberlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *