Selama Pandemi, KKP Selamatkan Sembilan Spesies Yang Dilindungi

0

Jakarta – Selain sigap memburu pelaku illegal fishing dan destructive fishing, aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tanggap dalam melakukan penanganan terhadap spesies yang dilindungi seperti Dugong, Penyu, Paus dan Bambu Laut.

Tercatat, selama masa pandemi COVID-19, ada sembilan kasus yang ditangani oleh Ditjen PSDKP bersama dengan instansi terkait di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sejak Maret hingga April 2020, jajaran kita telah sembilan kali melakukan penanganan satwa dilindungi,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Penanganan satwa dilindungi ini diantaranya, di Kabupaten Raja Ampat, petugas bersama instansi terkait antara lain Ditjen PRL-KKP, UPT KLHK, dan NGO berupaya melakukan penyelamatan paus terdampar di Desa Wawiyai, Distrik Tiplol Mayalibit pada 19 Maret. Kemudian pelepasliaran dugong yang tertangkap jaring nelayan pada 23 Maret.

Selanjutnya di Sulawesi Barat, petugas PSDKP bersama warga menyelamatkan penyu betina yang terjebak di saluran air warga saat air pasang di Polewali Mandar. Peristiwa ini terjadi pada 21 Maret.

“Bersama warga, kita lepasliarkan lagi penyu betina tersebut,” sambungnya.

Bergeser ke Sulawesi Tengah, jajaran PSDKP bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Banggai menemukan seekor penyu belimbing yang tersangkut jaring nelayan di Kabupaten Banggai pada 30 Maret. Nyawa penyu yang tak tertolong kemudian dibawa ke kantor SKIPM Banggai untuk kepentingan edukasi.

Selanjutnya di Kabupaten Tolitoli, petugas dan SKIPM Banggai bersama warga melakukan penanganan bangkai dugong laut yang terdampar di pantai Lalos dan segera melakukan penanganan pada 5 April silam. Masih didaerah yang sama Sulawesi Tengah, pada tanggal 3 April.

Petugas PSDKP, SKIPM dan Ditjen PRL yang tergabung dalam Tim penanganan kasus yang dikomandoi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 28.000 kg Bambu Laut tujuan Jakarta.

Kemudian di Kabupaten Tojo Una-Una, petugas berhasil mengamankan seekor penyu sisik usai melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Manakara pada 21 April. Petugas pun kemudian melepasliarkan penyu tersebut di perairan Teluk Tomini.

Tak hanya melepasliarkan, Tb Haeru menegaskan jajarannya juga melakukan penanganan terhadap penjualan telur penyu seperti di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada 24 Maret. Kala itu, petugas berhasil mengamankan sekira 600 butir telur penyu sisik yang hendak dijual.

“Pelaku merupakan target operasi dan sudah ditangkap berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,” urainya.

Terakhir, petugas PSDKP berhasil menyelamatkan paus orca yang terdampar di Perairan Wure, Adonara Barat, Flores Timur. Ikan sepanjang 325 cm tersebut kemudian digiring ke tengah laut perairan Larantuka untuk dilepasliarkan.

“Alhamdulillah, paus orca tersebut berhasil selamat dan sudah dilepasliarkan,” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa langkah cepat dalam penanganan ikan-ikan yang dilindungi tersebut tidak lepas dari kesigapan aparat Ditjen PSDKP baik Pengawas Perikarnan maupun Polsus PWP3K serta peran masyarakat yang segera melaporkan kepada aparat.

”Selain kesigapan aparat, kami juga memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan penanganan ikan yang dilindungi tersebut”, jelas Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa Dugong, Penyu dan Paus merupakan kategori ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Sedangkan bambu laut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2020.

”Keempat jenis spesies tersebut merupakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga upaya penanganan harus dilakukan,” pungkas Eko.(fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *