Jangan Asal, Begini Cara Kenali Pinjol Legal dan llegal

0

Ambon – Pinjaman online memang bisa jadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan yang sangat mendesak. Tapi, perlu juga teliti dalam memilih platfrom pinjaman online (pinjol)

Salah dalam memilih, justru membuat terjrat utang dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. Bukan pinjaman yang didapat, justru utang yang ada semakin menumpuk. 

Oleh karena itu, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, wilayah Kota Ambon, Maluku, Selasa(6/7/2021), legal counsel advance AI Ruhut Marhata mengatakan, penting untuk bisa mengenali dan membedakan pinjaman online legal dan ilegal. 

“Semua fintech peer to peer lending yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar atau berizin di OJK. Jika pinjol itu tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, bisa dipastikan itu pinjol ilegal,” ujar Ruhut. 

Untuk bisa mengetahuinya, pengguna bisa memeriksa daftar yang telah dibuat dan terus diperbaharui oleh OJK. Ruhut juga mengatakan bahwa pinol legal bisanya berada di pengawasan OJK. 

Sehingga besaran bunga dan denda diatur dan secara transparan. Berbeda dengan pinjol ilegal, biasanya besaran bunga dan denda tidak transparan tidak dapat terukur. 

“Kemudian pinjol legal itu penggunaan data dan informasi pengguna wajib memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ruhut memperingatkan. 

Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang seringkali menyalahgunakan data pengguna. Bahkan tidak jarang pinjol ilegal ini mengakses data kontak di dalam ponsel dan melanggar privasi penggunanya. 

“Terakhir itu kalau yang pinjol legal ada perlindungan konsumen. Sementara yang ilegal tidak ada perlindungan sehingga terdapat potensi pengancaman dari pinjol ilegal,” kata Ruhut. 

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Bahasa Indonesia, Sastra dan Komunikasi Antarbudaya FKIP UNPATT, Falantino E. Latuppa, juga memaparkan tentang kejahatan berbahasa yang banyak dilakukan di media sosial. 

Ia mengatakan bahwa ini tidak terlepas dari sifat media sosial yang relatif lebih cair. Sehingga peluang kesalahan dan kejahatan menjadi berlipat ganda. 

Adapun bentuk kejahatan berbahasa yang banyak terjadi di media sosial antara lain, pembohongan, penghinaan dan pelecehan, pencemaran nama baik, penistaan, fitnah, khianaat dan juga makar. 

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kota Ambon, Maluku, ini juga dihadiri pembicara lain, yakni, COO Medialogy Digital, Rendy Doroii, Wartawan LKBN Antara, Rahma V.S. Alayidrus, dan Video Creator, Adhy Basto. 

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *