Semarang – LBH Demak Raya dipercaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Demak khususnya dan di tingkat Jawa Tengah.
Hal itu tercermin dari penandatanganan MoU kontrak kerja sama di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Jl Pahlawan Semarang, Jumat (28/1/2022).
“Alhamdulillah kami masih dipercaya Pemprov Jateng melalui biro hukum, untuk bekerja sama dalam hal pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam hal pelayanan hukum dengan tanpa biaya,” jelas Direktur LBH Demak Raya Haryanto kepada wartawan.
https://kabardenpasar.com/news/lbh-pers-tidak-ada-ruang-dewan-pers-monopoli-kewenangan/
Haryanto berharap, MoU ini bisa diikuti aparat penegak hukum lain, khususnya di Kabupaten Demak, seperti polisi, kejaksaan, pengadilan dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal.
Dengan demikian, amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud.
Untuk memperoleh kepercayaan pihak Pemprov Jawa Tengah diakuinya tidak mudah.
https://kabardenpasar.com/humaniora/jukung-terbalik-dihantam-badai-seorang-nelayan-ditemukan-tim-sar-selamat-berlindung-di-ponton/