BELASAN TAHUN JALANI HUKUMAN KASUS 1,7 KG SABU, WN AUSTRALIA DIDEPORTASI RUDENIM DENPASAR
KABARDENPASAR– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Australia berinisial MS (59) setelah menyelesaikan proses hukum atas tindak pidana narkotika dan masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat.
MS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, MS ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba dengan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand. Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.
Dalam persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan kegiatan bisnis, membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
Setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari, MS selanjutnya menjalani program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2023, di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.
Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian. Karena pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan dan masa berlaku paspornya telah habis, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara dan diupayakan pendeportasiannya.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian. Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar serta seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap, MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Teguh.***