Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

0

Kabardenpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warganegara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal dan merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT pada Kamis dini hari(10/07/2025) di wilayah Tabanan, Bali.

XP menghadapi tuduhan tindak pidanapenipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar 28,5miliar rupiah sejak September 2014.

Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan olehKejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit PenyidikanDirektorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugasKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

XP kemudian dibawa ke Kantor ImigrasiDenpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruangdetensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” Ucap Yuldi“

XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Raidengan pesawat menuju Guangzhou, Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuanhukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerjasama internasional,” tambahnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baikdengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal iniuntuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindarihukuman yang menjerat tindakannya.

“Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat JenderalImigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakanhukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.

Imigrasiakan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yangmenghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *