Indonesia-Singapura Perpanjang Masa Retroaktif Ekstradisi Menjadi 15 Tahun

0

Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perpanjangan masa retroaktof dalam perjanjian ekstradisi dari 10 tahun menjadi 15 tahun

Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022./Dok, Biro Pers Setpres

Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022./Dok, Biro Pers Setpres

Ditegaskan Kepala Negara, kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Di samping isu bilateral, Presiden Jokowi dan PM Lee juga bertukar pandangan mengenai beberapa isu kawasan. Menurut Presiden Jokowi, Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya memperkuat kesatuan, cara kerja, dan kelembagaan ASEAN agar ASEAN siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Terkait Myanmar, kedua pemimpin sangat prihatin melihat perkembangan situasi di Myanmar. Indonesia dan Singapura memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya pelaksanaan 5-Point Consensus. Konsensus ini merupakan keputusan ASEAN pada tingkat tinggi dan harus dihormati oleh semua.

https://kabardenpasar.com/ekonomi/insan-ojk-bali-nusra-teken-pakta-integritas-berikan-kinerja-terbaik/

“Kita juga sepakat bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat Myanmar terus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, bantuan kemanusiaan perlu terus didorong dan diberikan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.

“Saya juga sampaikan mengenai pentingnya penguatan kelembagaan ASEAN agar ASEAN lebih tangguh dan mampu merespons berbagai tantangan baru di masa mendatang,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *