RUU Kesehatan Harus Mengatur Perlindungan Anak dari Paparan Asap Rokok dan Produk Tembakau

0

Konferensi pers Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia, guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, /Dok. LPAI

“Ini menyangkut masa depan anak cucu kita,” katanya menegaskan.

Pernyataan pamungkas disampaikan Tubagus Haryo Karbyanto, SH., mewakili Komnas
Pengendalian Tembakau, jika Indonesia ingin mewujudkan generasi emas pada Indonesia
emas 2045, maka negara ini harus hadir sekarang dan kini untuk membebaskan anak-anak
kita dari target industri Rokok.

Caranya dengan melakukan pelarangan secara komprehensif iklan, promosi dan sponsor ZAT ADIKTIF ROKOK dan memasukkannya dalam RUU Kesehatan yang sekarang sedang dibahas.

Rokok Elektrik Bidik Anak Muda Melalui Facebook dan Instagram

“Jika tidak maka pd 2045 kita akan memanen generasi cemas yang sakit-sakitan sehingga akan menampilkan INDONESIA CEMAS!,” kaanya mengingatkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *