Denpasar – Hingga per 3 Juni 2022 mencatat Sebanyak 907 Wajib Pajak di Provinsi Bali yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022, program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono menyebutkan jumlah ini, meningkat sebanyak 173 WP dibandingkan sebelum diadakannya roadshow.
DJP Bali telah menutup roadshow sosialisasi tentang PPS. Program ini esuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar pada tanggal 31 Mei 2022 di Plataran Ubud, Bali.
“Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan pun meningkat drastis sebesar Rp27,19 miliar yaitu menjadi Rp81,97 miliar,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Dari jumlah tersebut terdapat 187 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp26,03miliar dan 813 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp55,94miliar.
“Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp728,02 miliar, terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP,” sebut Anggrah Warsono dalam keterangan tertui
Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp313,09 miliar atau meningkat sebesar Rp88,69 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp29,95 miliar. Yang kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp114,94 miliaratau meningkat sebesar Rp47,54 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar.
Ketiga tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp 62,9 miliar atau meningkat sebesar Rp6,7 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,6 miliar.
Keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,15 miliar atau meningkat sebesar Rp3,65 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,2miliar.
Yang kelima reksadana dengan nilai harta bersih sebesar Rp36,85 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan antusias masyarakat sangat besar, dilihat dari jumlah yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.
Keinginan dan kesadaran masyarakat dalam mengungkapkan dan melaporkan hartanya dengan mengikuti PPS ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah WP yang mengikuti PPS dan jumlah PPh yang dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan ini,” ujar Anggrah.
DJP memanfaatkan akses data yang dimiliki atas informasi keuangan wajib pajak, termasuk data rekening bank dan informasi terkait kepemilikan aset.
“Dari informasi yang kami dapatkan, data aset yang dimiliki WP kami jadikan dasar untuk mengingatkan WP dan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini,” tambahnya
Anggrah Warsono mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan PPS ini yang kurang dari 1 bulan yaitu sebelum 30 Juni 2022. Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***