Denpasar -langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar semata demi penegakan hukum.
langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar semata demi penegakan hukum.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyatakan tindakan hukum berupa pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun
“Pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali,” tegasnya dilansir dari keterangan tertulis, Senin 19 Juni 2023. .
Tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar.
Nurbaeti Munawaroh, tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak di Bali ini merupakan sebuah tindakan legal DJP yang dilindungi Undang-Undang.
Tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.
Kata Nurbaeti Munawaroh, pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan.
Kemudian, penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan.
Dijelaskan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.
Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.
Termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.
Pihaknya berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir rekening,” ucapnya.
Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa.
Diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Aturan itu tertuang dalam Pepres No 83 Tahun 2021 yang diteken 9 September 2021 di mana dijelaskan bahwa setiap penerima pelayanan publik diminta mencantumkan NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas penerima layanan yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.
“Untuk itu diminta agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui saluran elektronik DJP yang telah tersedia atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat,” demikian Nurbaeti Munawaroh. ***