Bupati Tabanan Kaji Usulan Peniadaan Iklan Rokok Luar Ruang
TABANAN– Bupati Tabana Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan pihaknya akan melakukan kajian mendalam menindaklanjuti masukan untuk peniadaan iklan rokok di luar ruang yang disampaikan Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bali.
Ketua Tim Advokasi KTR Bali Made Kerta Dhuana menyampaikan hal itu saat melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di ruang kerjanya Selasa (10/4/2018).
Turut serta dalam audiensi sejumlah unsur Center of Excellent for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Pusat Kajian dan Penelitian Pengendalian Rokok dan Kesehatan Paru Universitas Udayana, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali dan jurnalis.
Setelah mendengar paparan Tim Advokasi KTR, Bupati Eka menyambut positif masukan tersebut seraya memerintahkan Asisten I Wayan Yatnadi yang mendampinginya, agar segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda), guna mempersiapkan kajian mendalam sebagai dasar pembuatan aturan.
“Sebelum membuat peraturan, harus ada naskah akademisnya, saya minta nanti itu dibuatkan sebagai kajian yang akan dijadikan dasar bagi Tabanan untuk peniadaan iklan rokok, karena ini terkait soal PAD yang akan hilang,” tutur Eka.
Bupati Eka masih menunggu hasil kajian secara tertulis yang akan menjadi pedoman bagi pihaknya dalam pembuatan aturan atau regulasi. Menurutnya, masukan yang disampaikan Tim Advikasi KTR itu sebagai upaya menanggulangi atau pencegahan preventif.
“Ini kan tindakan preventif dari dasar kajian, sekarang tinggal ini dibahas kembali dahulu dengan Dinas Pendapatan Kita,” tegas Eka,
Dalam kesempatan itu, tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan bisa mendukung upaya pengendalian rokok seperti dengan menerbitkan regulasi peniadaan iklan rokok media luar ruang atau kawasan.
Kepada Bupati Eka, Dhuana menyampaikan apresiasinya atas dukungan Tabanan yang menerbitkan kebijakan pengendalian rokok di Kawasan atau KTR, yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2014. Bahkan, Kabupaten dan Kota di Bali telah menjadi model dan mendapat apresiasi tingkat nasional sebagai daerah yang konsern dengan menegakkan KTR.
Hanya saja, sebagaimana riset dilakukan CTCLH Unud menunjukkan implementasi Perda KTR di Bali secara umum belum berjalan maksimal termasuk di Tabanan.
Hal itu terbukti, masih banyaknya iklan rokok di luar kawasan seperti tempat atau fasilitas umum terminal, restoran dan lainnya.
“Semua kabupaten dan kota di Bali sudah memiliki Perda KTR, hanya saja implementasinya terutama di luar kawasan masih belum maksimal,” tandas Dhuana.
Problemnya, Perda KTR Provinsi Bali, tidak memiliki kewenangan atau menjangkau untuk kabupaten dan kota sehingga diperlukan kebijakan atau regulasi baru apakah berupa Peraturan Bupati, yang bisa mengatur lebih spesifik dan detil di wilayahnya.
Dijelaskan Dhuana, iklan rokok luar ruang berbeda dengan pengaturan KTR. Untuk itu, pihaknya mendorong Perda KTR lebih giat lagi penegakan hukumnya, khususnya di tempat umum dan perlunya pengaturan atau peniadaan iklan rokok luar ruang sebagai pencegahan perokok pemula dengan inisiasi Peraturan Bupati tentang peniadaan iklan rokok luar ruang.
Nantinya, Bupati Tabanan bisa membuat regulasi baru dalam mengatur iklan di luar ruang atau kawasan sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian rokok atau melindungi masyarakat dan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok seperti pengaruh iklan rokok.
Dhuana memberikan gambaran, bagaimana tingkat nasional sebenarnya gerakan atau dukungan untuk pengaturan iklan rokok sudah dilakukan seperti Kabupaten Kulonprogo dan Kota Bogor yang sangat peduli dengan upaya melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok termasuk dari pengaruh iklan rokok.
Selain itu, untuk payung hukum atas pelaksanaan Perda itu sejatinya juga sudah ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Demikian juga, dikaitkan standar penilaian Kota Layak Anak, di mana salah satunya bagaimana kabupaten dan kota memberikan perlindungan kesehatan kepada warganya dalam bentuk pengendalian rokok.
Dari beberapa pendekatan dan advokasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi KTR Bali, sejatinya telah mendapat respons di Bali seperti Kota Denpasar, Jembrana, Klungkung Gianyar dan Bangli yang sudah berkomitmem untuk meniadakan iklan rokok di luar ruang atau kawasan.
Dengan begitu, Perda KTR Provinsi Bali maupun di Kabupaten atau Kota telah bisa disinkronkan dalam pengaturan kawasan maupun dalam ruangan.
Pihaknya berharap, kabupaten atau daerah yang belum memiliki payung hukum atau regulasi yang mengatur iklan rokok di luar kawasan atau ruang bisa segera menyusunnya sebagai pegangan dan dasar dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Jadi, tantangan kita karena Perda KTR belum mengatur untuk pengendalian rokok di luar ruang atau kawasan sehingga perlu diatur kebijakan bupati atau wali kota untuk peniadaan iklan rokok di luar ruang sebagaimana yang menjadi standar Kota layak ANak,” imbuhnya.
Diakuinya, karena iklan rokok berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga hal itu kerap menjadi alasan belum segeranya diterbitkan aturannya. Padahal, dari fakta yang diungkap beberapa daerah, pendapatan dari rokok yang nantinya hilang setelah terbitnya aturan peniadaan iklan rokok, ternyata bisa digantikan dari pendapatan iklan lainnya.
Hal sama disampaikan Asisten I Yatnadi, saat ini Tabanan memiliki Perda Reklame yang salah satunya mengatur tentang media luar ruang untuk tempat reklame.
Sesuai saran Tim Advokasi KTR , bagaimana media luar ruang iklan rokok ditiadakan, tentu harus dilakukan kajian dahulu, termasuk mapping atau pemetaan berapa titik atau media ruang yang dipergunakan oleh iklan rokok. (zal)