Headlines

Bali Berlakukan Pergub Pelayanan Angkutan Pangkalan di Kawasan Tertentu

Denpasar- Pergub mengatur pangkalan taksi konvensional mulai berlaku di Bali melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, regulasi tersebut mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan, yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti, Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

Rilis Pergub itu mengundang ratusan pengemudi taksi pangkalan di halaman kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 14 Februari 2020.

“Untuk dapat persetujuan produk hukum daerah di Kemendagri tidak mudah. Karena ini beda dengan daerah lain, hanya Bali yang punya,” kata Koster saat melaunching Pergub tersebut di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, 14 Februari 2020.

Dikatakan, taksi konvensional yang beroperasi di kawasan tertentu berbasis desa adat. Sehingga para anggota dalam satu kawasan itu, dikatakan Gubernur Wayan Koster, memiliki kepastian menjalankan aktifitas usahanya.

Pergub ini dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi aplikasi.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Momor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi).

Aturan itu menyebabkan munculnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan. Dampaknya, terjadi konflik horisontal antar pengemudi yang akan mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali.

Dijelaskan Gubernur, konflik ini terus dan menjurus pada persekusi. Sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali,” jelas Gubernur.

Terbitnya Pergub Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu mengandung konsekuensi untuk taksi aplikasi. Dalam kawasan yang telah diatur, keberadaan taksi konvensional tidak dapat diganggu.

“Dengan Pergub ini maka, tidak bisa lagi diganggu, keberadaan pelayanan angkutan pada pangkalan,” ujar Gubernur.

“Kalau ada pelanggaran di luar angkutan pangkalan, saya minta Tertibkan. Itu sudah ada di peraturan No 40 tahun 2019,” tutupnya. (sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *