Headlines

Jenis Pelecehan Seksual di Media Sosial dan Pentingnya Memahami Consent

Paniai Papua -Seiring dengan berjalannya waktu dan cangghinya teknologi, pelecehan seksual ikut merambah ke dunia digital. Menurut Nannette Jacobus, seorang digital strategist, pelecehan seksual sudah bisa diprediksikan juga terjadi di ruang digital.
“Karena di Indonesia itu media sosialnya ada lebih dulu, tetapi pelatihan tentang bagaimana kita harus berperilaku di internet dan hal yang boleh dilakukan di internet itu terlambat. Jadi, banyak orang yang belum teredukasi soal aturan di internet,” tutur Nannette dalam Webinar Literasi Digital di Kabupaten Paniai, Papua, Senin (4/10/2021).
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Menurut Nannette, empat jenis pelecehan seksual ini sering terjadi di media sosial.

  1. Sexting
    Aktivitas mengirimkan atau mengunggah konten intim seperti foto, video, pesan teks, atau audio tanpa persetujuan kedua belah pihak. Jadi, penerima pesan tidak menyetujui pesan-pesan yang dikirimkan pelaku. Nanette mengatakan, hal ini sering terjadi di media sosial dan banyak orang menganggap bisa berekspresi dengan bebas di media sosial meski itu termasuk ke dalam pelecehan.
  2. Non-consensual dissemination of intimate images
    Pelecehan jenis ini merupakan penyebaran foto, video, atau suara yang berisi konten seksual milik seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan. Pelecehan ini juga dapat dikatakan sebagai revenge porn.
  3. Body shaming
    Komentar jahat mengenai bentuk tubuh seseorang. Menurut Nannette, body shaming dikatakan sebagai salah satu jenis pelecehan seksual karena kebanyakan pelaku juga menyerang gender korban.
    “Komentar-komentar yang kita berikan bisa jadi merupakan pelecehan seksual walaupun hanya bercanda. Sebelum mengomentar seseorang perlu dipikir-pikir kembali,” ungkapnya.
  4. Scammer
    Aktivitas menipu seseorang lewat aplikasi kencan dengan meminta hal-hal yang tidak sepatutnya, seperti foto bagian tubuh tertentu. Scammer pun tidak menggunakan foto diri sendiri, melainkan foto orang lain untuk membuat korban percaya.
    Oleh karena itu, segala aktivitas seksual perlu yang namanya consent. Consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu yang melibatkan semua pihak.
    “Consent harus diberikan secara jelas, afirmatif, dan tidak boleh abu-abu. Jadi, kita berhak untuk memberikan atau tidak memberikan consent. Pada saat seseorang tidak memberikan consent kepada kita, maka kita harus stop,” jelas Nannette.
    Nannette mengatakan, consent sangat penting bagi seseorang. Apabila terjadi sebuah kasus pelecehan, yang pertama kali ditanyakan adalah consent sebagai dasar yang menentukan apakah seseorang melakukan pelecehan seksual atau tidak.
    Lanjutnya, consent harus diberikan oleh orang yang cukup umur dan usia cakap hukum. Dalam artian, consent diberikan oleh seseorang yang berusia dewasa secara sadar, tanpa paksaan/tekanan, tidak berada pada pengaruh obat-obatan, dan pengaruh alkohol.
    Pelecehan seksual yang terjadi berakibat buruk pada korban. Di antaranya, trauma, dikucilkan lingkungan sekitar, menyakiti diri sendiri, hingga bunuh diri. Ketika kita menjadi korban, kita perlu melatih diri untuk memiliki rasa keberanian mengatakan tidak untuk membuat batasan. Kemudian, mencari dukungan dari orang yang dipercaya lalu melaporkan kepada pihak-pihak yang berwajib.
    Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Paniai, Papua, Senin (4/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Nurul Amalia (Pramugari Saudi Airlines, Forex Trader), Andy Tagihuma (Pengajar UKA), dan Ahmad Affandy (Key Opinion Leader).
    Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *