Headlines

Tanggulangi Rabies, Badung Optimalkan Vaksinasi dan Siapkan Shelter Anjing

Denpasar – Makin meningkatnya kasus rabies seperti terakhir menimpa wisatawan asing saat berlibur di Pantai Legian membuat Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan langsung bergerak cepat untuk memaksimalkan vaksinasi dan membangun shelter atau atau tempat perlindungan anjing

Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, menyatakan, kasus gigitan anjing dialami wisman di Pantai Legian menyedot perhatian publik bahkan diatensi pemerintah pusat.

Hadir dalam rapat, Dinas Kesehatan Provinsi Bali Pariwisata, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Kementerian PMK, Kementerian Lingkungan Hidup, turut hadir akademisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unversitas Udayana dan IAKMI Pengda Bali.

Turut hadir, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Imran Pambudi, akademisi Unud Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua IAKMI Bali Pengda Bali Ni Made Dian Kurniasari.

Made Padma Puspita menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan dalam pengendalian rabies dengan melibatkan stakeholder.

“Kami tengah menyiapkan rencana vaksinasi untuk mencegah penyebaran rabies dan pembuatan shelter anjing,” tandasnya saat memimpin Rapat koordinasi kegiatan monitorng penanggulangan rabies di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung bersama stakeholder di Kantor Puspem Badung, Rabu 25 Januari 2023.
.

Pada kesempatan itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Imran Pambudi menambahkan, dalam penanggulangan penyakit rabies diperlukan vaksinasi menjadi hal penting yang harus dilakukan pada hewan anjing.

Pasalnya, selama hewan dilepasliarkan kemudian tidak divaksin rabies, maka akan tetap membawa penyakit.

Dari laporan, di Kabupaten Badung terdapat 70 ribu anjing yang dtargetkan bakal divaksinasi meskipun anggaran yang ada untuk menjangkau 43 ribu anjing. Sedangkan anggaran sisanya, bakal diupayakan Pemkab Badung.

Selain vaksinasi, poin kedua, pentingnya menyiapkan shelter untuk anjing.

Keberadaan shelter diperlukan sebagai tempat penampungan semetara bagi anjng-anjng liar yang berkeliaran yang berpotensi menggigit atau membahayakan manusia.

Mengacu aturan Perpu yang mengatur sheleter, maka anjing-anjing yang ada ada pemiliknya, jangan dibiarkan liar. Maka ketka anjing berkeliaran atau dilepasliarkan harusnya ditangkap diamankan ke shlelter.

Jika sementara diamankan di shelter, tidak ada yang datang mengambil atau memilikinya maka menjadi hak negara untuk langkah tindak lanjutnya. Shelter tidak ada di Bali. Bisa saja ada LSM yang memiliki shelter anjing namun itu lebih ke penyayang binatang. Kalau kita pemerintah harus buatkan shelter untuk tegakkan aturan,” tandasnya.

Dalam aturan terkait shelter, juga disebutkan setelah dua minggu anjing ditangkap tidak ada pemilik yang datang, maka menjadi milik negara.

Hal penting ketiga, aturan-aturan yang paling efektf dalam penanganan rabies seperti di desa karena warga bisa melakukan kontrol terhadap keberadaan anjing liar yang rawan menularkan rabies.

Aturan dibuat desa akan efektif, karena warga tidak boleh melepas anjingnya, termasuk bagaimana langkah-langkah ketika terjadi kasus gigitan anjing penbawa rabies.

“Kita dorong agar lokal wisdom yang memiliki inisatif, bisa melakukan pembelajaran dari Buleleng dan tiga desa di Badung dalam penanggulangan rabies. Tiga desa yang memiliki aturan terkait rabies bisa ikut mensosialisasikannya dan bisa menjadi raw model pemberantasn rabies.

Untuk itu pentingnya edukasi, membangun pengetahuan dan kesadaran masyarakat di Bali, bahwa gigitan anjing betatapun kecilnya, bisa membahayakan keselamatan manusia.

Apalagi, Bali masih dalam bahaya penyebaran rabies, sehingga, belum diketahui mana anjing yang terkena rabies. Jadi, tetap dianggap saja, semua anjing itu berbahaya sehingga hal ini harus disampaikan ke masyarakat luas.

“Ketika ada ada kasus gigitan anjing harus langsung dibawa ke faskes,” sambungnya.

Sebagai daerah tujuan wisata dunia, maka Bali harus memastikan keamanan keselamatan wisatawan termasuk dari ancaman gigitan anjing rabies.

Masyarakat harus memiliki kesadatan sendiri untuk membersihkan wilayhnya dari penyebaran penyakit rabies.

Pihaknya menyambut baik, keberadaan perarem atau aturan-aturan yang dibuat di desa yang kontrtubusi besar terhadap pemberantasann rabies. Misalnya, aturan pemilik anjnhg harus bertanggungjawab terhadap hewan piaraannya itu dengan tidak melepasliarkan.

Made Kertha Duana selaku penasehat AKM Pengda Bali dan akadems Unud mengapresias dukungan Sekda Badung yang cukup serus dalam penanggulamngan ravbes/

Kata Made Kerta Duana, apa yang menjadi statmen Pak Sekda menujukkan keseriusan Pemkab Badung unuk mengeleminasi rabies dengan dukunagan penganggaran , kebijakan dan shelter koncernnya u kesehatan dan kepariwisataan,” tandas Made Kerta Duana.

IAKMI mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Pemkab Badung beserta jajaran dalam percepatan pengendalin rabies.

Made Kerta Duana menekankan pentingnya membangun kerja sama lintas sektor serta pelibatan masyarakat secara lngsung dalm mensukseskan pencapaian target vaksinasi anjing.

Penting juga bagamana membangun kewaspadaan masyarakat dari gigitan Hewan pembawa rabies.

Ketua IAKMI Pengda Bali Ni Made Dian Kurniasari menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Badung dalam pengendalian rabies.

“Kami IAKMI sap membantu meningkatkan pemahaman masyaraat melalui progran kampus kami, seperti KKN yang mengangkat tema rabies untuk meningkatkan pemahaman masyrakat,” tukas alumnus lmu Kesehatan Masyarakat IKM Unud ini.

Badung sebagai daerah khas dengan keunggulan sektor pariwisata harus terus mendorong pelibatan semua sektor. Dicontohkan, semua obyek wisata harus bebas dari anjing liar.

“Kami siap mendukung upaya pemerintah di Badung, kami juga berterimakash telah dilibatkan dalam penanggulangan rabies,” tutupnya,***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *