Indonesia-Singapura Perpanjang Masa Retroaktif Ekstradisi Menjadi 15 Tahun

0

Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perpanjangan masa retroaktof dalam perjanjian ekstradisi dari 10 tahun menjadi 15 tahun

Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022./Dok, Biro Pers Setpres

Bintan – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk masa retroaktif dalam perjanjian ekstradisi diperpanjang menjadi 15 tahun dari sebelumnya selama 10 tahun.

Karena itu, Presiden Joko Widodo menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura.

“Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura Lee Hsien Loong di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022.

https://kabardenpasar.com/humaniora/jukung-terbalik-dihantam-badai-seorang-nelayan-ditemukan-tim-sar-selamat-berlindung-di-ponton/

Kesepakatan antara lain Pertukaran Dokumen antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dengan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Kedua negara juga menandatangani kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

https://kabardenpasar.com/suara-warga/hobi-bali-gelar-touring-satu-hati-berbagi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *