LPAI Desak Pemerintah Revisi PP 109/2012 Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak

0

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah merevisi PP No 109 tahun 2012 guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak.

Konferensi Pers di sela Workshop LPAI di Jakarta/Dok. LPAI

Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah segera merevisi PP No 109 tahun 2012 guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak.

Sebagai organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, LPAI pada Rabu 27 Juli 2022 turut hadir dalam Uji Publik Perubahan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ketua Umum LPAI Ketua Umum Prof. Dr. Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan dukungannya secara penuh terkait revisi peraturan yang telah berusia 10 tahun ini dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian lingkungan anak terkini.

“Saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak,” tandas Kak Seto dalam keterangan pers secara virtual di sela Workshop dengan tema “Pertegas Larangan Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponshorsip Rokok Sabtu (6/8/2022)..

Diungkapkan Kak Seto, Anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan Iklan di media penyiaran.

Pihaknya melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109/2012.

“Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan terbaik bagi anak,” katanya menegaskan dalam konferensi pers yang dihadiri Sekretaris Umum Titik Suhariyati dan Program Manager TC LPAI Kadek Ridoi Rahayu.

Sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Guna mewujudkannya, tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi 90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013.

Mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak Anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh masyarakat sSipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Lanjut Kak Seto, senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok.

Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”.

Melihat substansi rokok yang adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak, maka LPAI sepakat bulat menyatakan bahwa Rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak.

Ditegaskan, LPAI Pusat dan Daerah mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak; hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, menjadi generasi hebat untuk mewujudkan bangsa yang kuat.

Diketahui, LPAI, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor-kantor LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. LPAI dipimpin Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog. selaku Ketua Umum dan Ir. Suhariyati selaku Sekretaris Umum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *