
Jakarta – Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) saat ini harus secara eksplisit dan tegas mengatur perlindungan hak kesehatan anak dari paparan asap rokok dan produk tembakau lainnya.
Dari sisi perlindungan hak asasi, Koordinator Koalisi Masyarakat SIpil Untuk Pengendalian Tembakau dan Direktur Eksekutif RMI Ifdhal Kasim, mengatakan, jumlah perokok khususnya perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan ini sangat mengkhawatirkan kita semua.
Untuk itu, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) saat ini harus secara eksplisit dan tegas mengatur perlindungan hak kesehatan anak dari paparan asap rokok dan produk tembakau lainnya.
Layani Perokok Sadar Kesehatan, Puskesmas Buka Konseling Berhenti Merokok
“Larangan iklan rokok di semua media termasuk internet, penegakan kawasan dilarang merokok, larangan penjualan dan konsumsi rokok elektronik harus secara eksplisit disebutkan dalam RUU Kesehatan ini untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan anak Indonesia.
Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM, , dalam ernyataan mengatakan, RUU Kesehatan dlm format omnibus law ini belum mampu memeta
persoalan-persoalan sensitif yang hidup di masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan.
Unsur diskriminasi dan ketidakadilan masih saja mewarnai banyak klausul. Apalagi RUU ini
cukup tebal dan lebih 400 pasal. Jika tidak hati-hati memelototi setiap pasal, khawatir tidak sinkron, dan ada celah untuk dimanipulasi oleh kelompok tertentu. Karena itu, partisipasi publik harus terus dibuka lebar.
Komunitas Muda Tuntut Negara Hadir Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok
Leave a Reply