Bebas Bersyarat, Sudikerta Tinggalkan LP Kerobokan Dengan Senyum

0

Denpasar – Mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta salah satu dari 5 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Denpasar yang mendapatkan asimilasi Selasa, 22 februari 2022.

Pemberian asimilasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan,  Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta subsider 4 bulan, selanjutnya akan menjalani subsider pengganti denda di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Program asimilasi ini merupakan proses pembinaan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat, urai Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima warga binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Sudikerta dan yang lainnya dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tak lewat dari 30 Juni 2022,” tutup Fikri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *