Ini Tiga Peraturan Baru KPPU, Akomodasi Kompleksitas Pengawasan Praktek Monopoli

0

Tiga peraturan baru diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat .

Ketua KPPU Afif Hasbullah /Dok. Istimewa

Surabaya – Guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menerbitkan tiga peraturan baru.

Ketua KPPU Afif Hasbullah menyampaikan itu saat Forum Jurnalis diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat 14 April 2023.

Peraturan KPPU baru diterbitkan guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Cerenti Restaurant Hotel Grand Zuri Kuta Gelar Buka Puasa Bersama, Sebagai Bentuk Syukur Pariwisata Bali Berangsur Pulih

Diketahui, KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.

Ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah :

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)
  2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)
  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023)

Afif Hasbullah mengungkapkan, sebagai Otoritas yang diberi amanah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

    Pengurus PAPDESI Bali 2023 Dikukuhkan, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *