Headlines

Presiden Jokowi Ingatkan Laporan SPT Tahunan PPh Terakhir 31 Maret 2022

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tanggal 31 Maret 2022.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat wajib pajak segera membuat laporan SPT Tahunan PPh.

Masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing .

http://kabardenpasar.com/news/permudah-bayar-pajak-sekda-dewa-indra-apresiasi-inovasi-samsat-qris-ubud/

“Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (4/3/2022).

Pihaknya mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Melalui aplikasi daring e-filing, memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

http://kabardenpasar.com/utama/inovasi-gelis-samsat-tabanan-permudah-masyarakat-bayar-pajak/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *