IMIGRASI NGURAH RAI RAIH 2 PENGHARGAAN DALAM PENGAWASAN ORANGASINGBADUNG

0

Kabardenpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menorehkanprestasi gemilang. Kali ini, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (DitWasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan 2 (dua) penghargaan terkaitkinerja pengawasan orang asing yakni kategori Pengenaan Tindakan AdministratifKeimigrasian (TAK) Terbanyak Tahun 2024 dengan total 325 kasus dan kategoriPenanganan Perkara Khusus, atas keberhasilan menangkap buronan Interpol, LinQiang alias Joe Lin.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI AgusAndrianto dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam yang diterimaoleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.Suhendra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim Imigrasi Ngurah Rai atasdedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pengawasan orang asing.“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerjapengawasan orang asing maupun penindakan keimigrasian,” ujar Suhendra.

Sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing,Suhendra menjelaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai telah membentuk Unit Siber Keimigrasian. Unit ini memiliki tugas utama untuk untuk melakukan pencarian dananalisis data serta informasi terkait aktivitas orang asing di media sosial danpemberitaan, memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahanmasyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yangmelibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Selain itu, dalam mendukung operasional dan efektivitas pengawasan orang asing,Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan bantuan berupa dua mobil patroli, enammobil operasional, dan dua sepeda motor patroli.

“Kami berkomitmen menjaga iklim pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur,efektif, dan efisien. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Balimematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dengan adanya Unit SiberKeimigrasian yang didukung dengan operasional kendaraan patroli, kami optimis dapatmencapai tujuan tersebut,” tutup Suhendra.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Raitelah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasianterhadap 178 orang asing dan melakukan 321 operasi pengawasan. Adapunberdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani, sebanyak 159 kasus terkaitpelanggaran peraturan perundang-undangan dan 121 kasus terkait overstay.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalammenjalankan tugas pengawasan keimigrasian, sekaligus mendukung upaya menjagacitra pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan yang aman, nyaman, dan berkualitas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *