Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi Seorang WNA Asal Turki Lantaran Overstay

Kabardenpasar – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (Lk/26) lantaran berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) selama 40 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kadaluarsa lantaran menunggu kesiapan sang istri untuk ikut dengannya kembali ke Turki. Yang bersangkutan tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turki.
“Istrinya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal bersamanya selama ini di wilayah Kecamatan Karangasem Bali”, kata Hendra.
AK masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024. Pada bulan Desember 2024, istri yang bersangkutan mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.
Saat itu petugas telah menghimbau kepada istri yang bersangkutan bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir kali dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Hingga akhirnya AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan dikarenakan overstay selama 40 (empat puluh) hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025, namun tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” ungkap Hendra.
Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. “Tidak ada toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra. ***