AKPI Dorong Adopsi UNCITRAL Model Law, Reformasi Kepailitan Lintas Batas Diyakini Perkuat Investasi Indonesia.
KABARDENPASAR – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi hukum kepailitan nasional. Langkah tersebut dinilai akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mendukung target pertumbuhan investasi Indonesia.
Dorongan tersebut menjadi fokus dalam Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali. Konferensi internasional ini mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak mengatakan Indonesia perlu membuka diri terhadap perkembangan hukum internasional agar putusan kepailitan dapat diakui lintas negara.
“Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara secara vice versa, sehingga Indonesia mulai menyesuaikan sistem hukumnya,” kata Jimmy.
Menurutnya, pembahasan mengenai adopsi UNCITRAL Model Law telah melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami sudah membahas bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Ke depan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung sehingga kami berharap UNCITRAL Model Law dapat diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum berbisnis akan semakin baik, mendukung investasi, dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha,” ujarnya.
Kementerian Investasi: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investor
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/TBK yang hadir dalam konferensi menegaskan forum tersebut memiliki arti penting bagi iklim investasi Indonesia.
Ia menjelaskan realisasi investasi nasional berasal dari dua sumber utama, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kepastian hukum menjadi faktor yang sangat menentukan.
“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Kepastian dalam pelayanan perizinan, kepastian hukum ketika menjalankan bisnis, dan kepastian apabila suatu saat terjadi permasalahan,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan mengenai cross-border insolvency menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada investor asing.
“Kalau suatu saat terjadi problem, bagaimana keberadaan aset investasi mereka, bagaimana urusan kepailitannya. Ini yang kita butuhkan agar investor memiliki pegangan dalam berusaha di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah menargetkan investasi menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintahan saat ini memiliki target besar menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen. Sekitar 30 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi berasal dari investasi. Karena itu, seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi menjadi perhatian kami, termasuk forum seperti ini,” jelasnya.
Pihaknya juga telah membentuk Desk Investment Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pelayanan investasi di daerah.
“Kami ingin memberikan kepastian dalam proses bisnis, termasuk jika terjadi kepailitan, sehingga aset tetap terlindungi dan bisnis masih memiliki peluang untuk pulih,” katanya.
Terkait rencana Bali sebagai pusat keuangan internasional, ia mengatakan regulasi masih dalam tahap penyusunan.
“Kalau regulasinya sudah selesai, tentu kita akan menyiapkan pelaksanaannya di Provinsi Bali bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Gubernur Bali: Investasi Tinggi Perlu Didukung Kepastian Hukum
Gubernur Bali menyambut baik penyelenggaraan konferensi tersebut karena dinilai relevan dengan tingginya investasi di sektor properti dan pariwisata di Pulau Dewata.
“Ini acara bagus sekali, karena investasi di Bali, terutama hotel dan properti, sangat tinggi. Dalam kegiatan investasi tentu ada potensi persoalan lintas negara yang harus ditangani. Saya sangat berterima kasih kepada AKPI yang menyelenggarakan acara ini di Bali. Ini akan membantu menciptakan iklim investasi yang semakin baik,” katanya.
Implementasi UNCITRAL Dinilai Tidak Mudah, Namun Sangat Mendesak
Jimmy mengakui penerapan UNCITRAL Model Law bukan pekerjaan mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.
“Memang tidak mudah mengimplementasikan UNCITRAL Model Law tentang cross-border insolvency. Sistem hukum negara-negara berbeda, ada yang common law dan ada yang civil law. Tetapi tidak ada hambatan yang tidak bisa diatasi karena pada akhirnya tinggal bagaimana pengaturan hukumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan AKPI terus mendorong pemerintah mengadopsi regulasi tersebut.
“Kami mendukung pemerintah karena urgensi adopsi cross-border insolvency ini adalah memberikan keyakinan kepada investor asing bahwa apabila suatu saat terjadi masalah dalam bisnisnya, ada hukum yang menjamin investasi mereka di Indonesia,” katanya.
Jimmy juga mengungkapkan bahwa kepastian hukum selalu menjadi pertanyaan utama calon investor asing.
“Pertanyaan pertama investor biasanya adalah apakah ada sarana hukum yang menjamin ketika mereka menghadapi sengketa investasi di Indonesia. Jawaban yang kita miliki saat ini adalah Undang-Undang Kepailitan,” ujarnya.
Tiga Prinsip Utama UNCITRAL Model Law
Ketua Panitia Indonesia Insolvency Conference 2026 Dr. Hamonangan Syahdan Hutabarat menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam UNCITRAL Model Law.
“Pertama adalah pengakuan putusan asing dan sebaliknya pengakuan putusan Indonesia di negara lain. Kedua adalah bantuan atau asistensi hukum. Ketiga adalah implementasi, yaitu apa yang berlaku di sana dapat diterapkan di sini, begitu juga sebaliknya,” kata Syahdan.
Menurutnya, jika ketiga prinsip tersebut telah diterapkan, Indonesia pada dasarnya telah mengadopsi UNCITRAL Model Law.
Ia mengungkapkan Indonesia memang belum memiliki mekanisme pengakuan putusan asing, namun sejumlah perkara kepailitan Indonesia telah diakui pengadilan luar negeri.
“Indonesia memang belum menerapkan pengakuan putusan asing karena instrumennya belum ada. Tetapi perkara Indonesia seperti Garuda Indonesia, Duniatex, Pan Brothers, dan Sritex sudah diakui di New York maupun Singapura,” ujarnya.
AKPI Siap Dukung Pemerintah
Jimmy menegaskan AKPI berkomitmen aktif membantu pemerintah dalam reformasi hukum kepailitan.
“Kami tidak hanya mengurus persoalan profesi. Kami memberikan masukan perubahan undang-undang, kajian ilmiah mengenai cross-border insolvency, hingga membangun komunikasi dengan komunitas kepailitan di berbagai negara. Itu kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah,” katanya.
Ia berharap hasil konferensi ini mampu melahirkan rekomendasi konkret bagi reformasi hukum nasional.
“Harapan kami Indonesia memiliki hukum kepailitan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan mampu menarik lebih banyak investasi untuk membangun perekonomian Indonesia,” ujar Jimmy.
Sementara itu, Syahdan menambahkan manfaat adopsi UNCITRAL Model Law tidak hanya dirasakan investor asing, tetapi juga pelaku usaha Indonesia yang berekspansi ke luar negeri.
“Dengan adanya legal certainty comes trust, kepercayaan investor akan meningkat. Tidak hanya investor asing yang merasa aman di Indonesia, tetapi pengusaha Indonesia yang berinvestasi di luar negeri juga memperoleh perlindungan yang sama. Harapannya, kawasan Asia Pasifik memiliki iklim investasi dan ekonomi yang semakin sehat,” tutupnya.***