Investor Asal Tiongkok Mr. XG Dilaporkan Kontraktor Hengki Dugaan Penipuan

0

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 1,35 miliar yang melibatkan investor asing asal Tiongkok, Mr. XG (50), resmi dibuka kembali oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Kasus yang sempat dihentikan pada Desember 2025 lalu ini mencuat lagi setelah pihak korban menyerahkan empat bukti baru kepada penyidik.

Kontraktor Hengki Rachmat selaku korban mendatangi Mapolresta Denpasar pada Kamis sore, 21 Mei 2026, untuk menyerahkan dokumen pembuktian tersebut. Langkah hukum ini bertujuan untuk membuka kembali pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada Agustus 2025, sekaligus menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini sempat dihentikan berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim karena penyidik menilai belum ditemukan unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan audit internal dari CV Benteng Berkah, total sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor mencapai Rp 1.358.052.221. Sisa tunggakan tersebut berasal dari pengerjaan proyek Cargo Permai. Terlapor Mr. XG diketahui baru membayar sebesar Rp 7,17 miliar, yang diklaim hanya untuk pembangunan Gedung A, Gedung B, dan area kantor.

Sementara itu, sejumlah item pekerjaan infrastruktur lainnya dilaporkan belum dibayar sama sekali. Item-item tersebut meliputi pembuatan pagar keliling, pemasangan paving, pembangunan showroom, kanopi, pembersihan lahan, hingga biaya pemindahan fasilitas cold storage.

Untuk memperkuat laporan, pihak korban menyerahkan empat alat bukti baru kepada pihak kepolisian. Bukti pertama berupa hasil audit internal dan buku besar yang berisi rincian tertulis mengenai utang serta catatan transaksi yang belum lunas. Bukti kedua adalah rekaman audio percakapan tanggal 12 Juli 2025, yang berisi pengakuan langsung dari Mr. XG mengenai adanya sisa utang serta upaya negosiasi potongan harga.

Bukti ketiga adalah surat somasi tertanggal 25 Juli 2025 yang berisi jawaban sepihak dari Mr. XG yang menyangkal adanya hubungan kerja sama. Pihak korban berharap dengan adanya bukti-bukti yang solid ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut demi keadilan bagi pengusaha lokal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *