PT Dodika dan Pemdes Cemagi Perkuat Pembenahan Pengelolaan Limbah TPS 3R di Cemagi

0

Kabardenpasar – PT Dodika Prabsco Resik Abadi bersama Pemerintah Desa Cemagi dan pengelola TPS 3R Sarwa Metu Wangi melakukan pembenahan terhadap aspek operasional, perizinan, serta pengelolaan lingkungan di fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Langkah ini dilakukan menyusul sorotan mengenai persoalan lingkungan dan pengelolaan limbah di kawasan TPS, termasuk kemunculan asap hitam serta pengelolaan air limbah dari aktivitas operasional fasilitas.

Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menegaskan bahwa mesin Dodyka Insinerator yang diproduksi dan digunakan perusahaan telah mengacu pada ketentuan regulasi lingkungan, khususnya terkait standar emisi dan pengelolaan limbah.

“Pada prinsipnya, mesin kami Dodyka Insinerator ini sesuai dan sudah mengikuti ketentuan dari P70. P70 mengatur semua tentang dari mulai emisi, limbah, dan lain-lain,” ujar Karina saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Karina, persoalan lingkungan yang menjadi sorotan perlu dibedakan antara sistem mesin insinerator dengan fasilitas pendukung dan pengelolaan kawasan TPS secara keseluruhan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek administratif maupun fasilitas pendukung yang perlu dilengkapi dan disempurnakan. Hal tersebut mencakup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga fasilitas water treatment mandiri.

“Temuan-temuan di lapangan memang secara keseluruhan harus ada pengurusan perizinan, salah satunya UKL-UPL atau IPAL. TPS tersebut harus punya pengolahan water treatment sendiri, jadi tidak dibuang langsung ke saluran warga. Ini bukan berarti bentuk pembelaan dari mesin kami, tetapi kami berkomitmen untuk terus patuh,” tambahnya.

Terkait kemunculan asap hitam yang sempat menjadi perhatian, Karina menyebut kondisi tersebut dapat dipengaruhi faktor operasional, seperti kelalaian manual operator maupun kurang optimalnya pengawasan di lapangan.

PT Dodika Prabsco Resik Abadi, kata dia, juga telah bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik tingkat Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung.

Perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh arahan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi fasilitas pendukung pengelolaan limbah dan water treatment di kawasan TPS.

Pemdes Cemagi Lakukan Pembenahan

Sejalan dengan klarifikasi perusahaan, Pemerintah Desa Cemagi bersama pengelola TPS 3R Sarwa Metu Wangi juga mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan fasilitas.

Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan, S.Si., mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan status TPS 3R Sarwa Metu Wangi menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Tindak lanjut penanganan kami dari Pemerintah Desa Cemagi bersama TPS 3R Sarwa Metu Wangi, Cemagi: TPS 3R sudah mengurus perizinan untuk menjadi TPST,” ujar Hendra.

Selain peningkatan status perizinan, pemerintah desa menyampaikan bahwa baku mutu emisi dari operasional fasilitas telah memenuhi standar lingkungan.

“Baku mutu emisi sudah sesuai standar lingkungan,” katanya.

Pembenahan juga dilakukan terhadap pengelolaan air limbah yang berasal dari kegiatan pembersihan fasilitas. Pengelola saat ini membangun sistem biotank yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 14 hari.

“Air limbah pembersihan sudah dibuatkan biotank, diupayakan 14 hari selesai,” ujar Hendra.

Selama proses pembangunan biotank berlangsung, air dari mesin insinerator akan didaur ulang dan digunakan kembali untuk kebutuhan operasional internal sehingga tidak langsung dialirkan keluar kawasan.

“Selama masa itu air insinerator direcycle atau digunakan ulang,” katanya.

Pemdes Cemagi juga memastikan saluran pembuangan air yang mengarah keluar kawasan telah ditutup sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan sekitar.

“Untuk saluran yang dibuang keluar sudah ditutup,” ujar Hendra.

Sementara itu, sebagai bagian dari pengawasan kondisi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengambil sampel dari lokasi untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

“Sampel sudah diambil oleh DLHK,” kata Hendra.

Komitmen Melengkapi Standar Lingkungan

Dengan berbagai langkah tersebut, baik PT Dodika Prabsco Resik Abadi maupun Pemerintah Desa Cemagi menegaskan adanya upaya pembenahan secara bertahap terhadap pengelolaan fasilitas pengolahan sampah.

Dari sisi perusahaan, pembenahan diarahkan pada pemenuhan fasilitas pendukung serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Sementara dari pemerintah desa dan pengelola TPS 3R, langkah yang ditempuh mencakup peningkatan status perizinan menjadi TPST, pembangunan biotank, penggunaan kembali air selama masa pengerjaan, penutupan saluran pembuangan keluar kawasan, serta pengambilan sampel oleh DLHK.

Karina menegaskan perusahaan tidak mengabaikan temuan di lapangan dan siap memenuhi ketentuan yang masih diperlukan.

“Ini bukan berarti bentuk pembelaan dari mesin kami, tetapi kami berkomitmen untuk terus patuh,” tegasnya.

Pemerintah Desa Cemagi bersama pengelola TPS 3R Sarwa Metu Wangi selanjutnya akan melanjutkan proses pembenahan hingga seluruh aspek operasional dan lingkungan fasilitas dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *