KKP Lepasliarkan Dua ‘Fosil Hidup’ Di Sumatera Utara
Jakarta – Upaya pelestarian terhadap satwa yang dilindungi terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kali ini, Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama dengan TNI AL dan Kelompok Konservasi Pasar Sorkam melepasliarkan dua ekor Belangkas yang tertangkap oleh jaring nelayan setempat.
Pelepasliaran tersebut dilakukan pada Jumat (3/7) di wilayah perairan Pasar Sorkam, Tapanuli Tengah.
“Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk melestarikan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Belangkas ini merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia yang jumlahnya semakin berkurang karena banyak diburu” jelas Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tb menjelaskan bahwa penyelamatan Belangkas tersebut tidak lepas dari sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat di lapangan. Koordinasi dilakukan dengan baik dan cepat sehingga Belangkas tetap hidup untuk kemudian dilepasliarkan.
“Apresiasi kami sampaikan khususnya kepada Kelompok Konservasi Pasar Sorkam yang segera melakukan penanganan awal dan melaporkan adanya Belangkas yang tertangkap oleh jaring nelayan”, terang Tb.
Belangkas atau Mimi merupakan salah satu satwa dilindungi yang memiliki bentuk yang unik, sekilas tubuhnya terlihat seperti Ikan Pari dengan kulit yang kaku dan keras.
Bentuk tubuh bagian depannya juga dianggap mirip dengan tapal kuda sehingga dikenal juga sebagai Perahorseshoe crab atau kepiting tapal kuda. Belangkas ini hidup di perairan dangkal, yaitu kawasan payau dan mangrove.
Hewan ini sering disebut fosil hidup, karena telah ada di bumi hampir 200 juta tahun sebelum munculnya dinosaurus. Belangkas juga diyakini sebagai satu-satunya wakil dari kelompok Xiphosurida yang masih bertahan hidup di bumi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa pelestarian Belangkas ini merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
Sebelum dibentuk KKP, Secara khusus pengaturan terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kemudian lebih lanjut Belangkas ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Eko menambahkan bahwa Belangkas memiliki peran penting bagi ekosistem perairan karena merupakan organisme yang membantu dalam proses penguraian sampah di laut.
“Sebagai organisme yang membantu proses penguraian sampah di laut, belangkas ini tentu perannya sangat penting”, jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa menurunnya jumlah Belangkas di alam selain dipengaruhi oleh penurunan kualitas perairan karena pencemaran dan perusakan habitat, juga tidak lepas dari maraknya perburuan secara ilegal.
Upaya melindungi keanekaragaman hayati terus dilakukan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP. Tercatat, selama masa pandemi COVID-19, ada 13 kasus yang ditangani oleh Ditjen PSDKP bersama dengan instansi terkait di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa ikan dilindungi seperti Dugong, penyu dan paus berhasil diselamatkan dalam kurun waktu tersebut.(fik)