JAKARTA – Hasil temuan investigasi Komnas HAM terunkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh.
“Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,” kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1/2021).
Ia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.
Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampaiKM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.
Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.
“Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,” pungkas Anam. (*)