Bongkar Kejanggalan Sejak Awal Kasus, Kuasa Hukum RU Serahkan Surat Laporan Propam ke Hakim

0

Kabardenpasar – Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian surat dari pihak terdakwa, di mana tim kuasa hukum menyerahkan 17 bukti surat kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan menjelang pembacaan tuntutan.

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menjelaskan bahwa belasan dokumen yang diserahkan tersebut berkaitan erat dengan rangkaian proses perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga bergulir di persidangan.

Hendrik T. Selan menyatakan bahwa bukti yang diserahkan meliputi surat tambahan serta surat-surat dari pihak keluarga yang sebelumnya telah disampaikan kepada institusi terkait, namun dinilai tidak mendapatkan proses sebagaimana mestinya. Salah satu dokumen penting yang diserahkan adalah surat laporan dari keluarga terdakwa kepada Propam, yang kemudian mendapatkan surat balasan dari Polda Bali tertanggal 28 September 2026.

Melalui penyerahan seluruh bukti surat tambahan ini, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya secara komprehensif demi mengungkap fakta perkara yang sebenarnya dalam mengambil keputusan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *